MAKI NTB Tunggu “Alat Bukti Hukum” Dugaan Korupsi Alat Peraga SMK Dana DAK 2025, Siap Demo Besar-besaran

Lombok Utara, SIARPOST — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti dugaan praktik korupsi pada proyek pengadaan Alat Peraga SMK tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Koordinator MAKI NTB, Heru MAKI, mengibaratkan dugaan korupsi ini seperti “orang menari di atas tumpukan uang dalam penjara besi yang pengap, menari tanpa sadar bahwa uang yang menjadi alas itu akan segera ditarik.”

BACA JUGA : MAKI NTB Beberkan Tiga Oknum di Balik Dugaan Gratifikasi DAK Rp 39 Miliar: “Orang Dekat Kekuasaan”

Dalam rapat evaluasi Tim Litbang dan Investigasi MAKI NTB yang digelar secara daring, Jumat malam (17/10), Heru menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu alat bukti hukum untuk memperkuat laporan dugaan korupsi tersebut.

“Kami masih menunggu alat bukti hukum berupa distribusi alat peraga yang seharusnya sudah diterima oleh sekolah-sekolah SMK penerima bantuan. Karena tanpa distribusi barang itu, kami tidak bisa menilai sejauh mana pelanggarannya,” jelas Heru.

Distribusi Alat Peraga SMK Belum Terealisasi

Menurut MAKI NTB, sebagian besar sekolah penerima bantuan belum menerima alat peraga sesuai jurusannya. Padahal, setiap paket pengadaan bernilai sekitar Rp1,5 miliar per jurusan, dan dalam juknis disebutkan bahwa seluruh distribusi harusnya telah selesai sesuai timeline pelaksanaan.



“Faktanya, sampai saat ini alat peraga SMK tersebut belum didistribusikan oleh pihak penyedia, padahal waktu pelaksanaan sudah hampir habis,” tambah Heru.

Heru menjelaskan bahwa distribusi barang tersebut justru akan menjadi alat bukti hukum utama yang saat ini sedang dinantikan oleh MAKI NTB untuk mengungkap dugaan adanya gratifikasi dan cashback dalam proyek DAK tersebut.

Diduga Langgar Perpres dan Prosedur LKPP

MAKI NTB juga menemukan indikasi bahwa pengadaan alat peraga SMK dilakukan tanpa proses mini kompetisi dalam sistem E-Catalogue, yang berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2025.

“Pengadaan melalui E-Catalogue seharusnya tetap melewati proses mini kompetisi. Tapi kami menduga hal itu tidak dilakukan. Ini jelas potensi pelanggaran hukum dari hulunya,” tegas Heru.

BACA JUGA : Skandal DAK SMK NTB Rp39 Miliar: Tiga Inisial Yang Diungkap MAKI Diduga Sama dengan Rekaman Viral Calo Proyek di Lingkar Kekuasaan

Ia juga mengungkap bahwa pihak MAKI telah mengidentifikasi sejumlah pabrikan penyedia alat peraga yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan teknis sesuai juknis dari Kementerian Pendidikan.

Jika distribusi alat peraga terus tertunda tanpa alasan jelas, MAKI NTB berencana menggelar aksi besar-besaran di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB serta Kantor Gubernur NTB.

“Kalau ini terus dibiarkan, kami akan turun ke jalan. Karena di sekitar dua kantor itulah kami duga para pemain DAK alat peraga ini bersembunyi dan bebas memainkan perannya,” ungkap Heru tegas.

Aksi tersebut, kata Heru, akan melibatkan banyak simpatisan dan aktivis antikorupsi dari berbagai LSM dan media di NTB sebagai bentuk desakan moral agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

MAKI NTB Tegaskan Komitmen Antikorupsi

Heru menegaskan bahwa MAKI NTB akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Saat ini tim hukum dan investigasi tengah menyiapkan flow chart dugaan pelanggaran hukum untuk dijadikan bahan laporan resmi ke aparat penegak hukum.

Exit mobile version