Lombok Utara, SIARPOST – Penanganan kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara saat ini tengah memenuhi petunjuk jaksa atau tahap P-19 sebagai bagian dari penyempurnaan berkas perkara tersangka Radiet Adiansyah alias RA.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan adanya sejumlah catatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus dilengkapi penyidik. “Hanya penambahan saja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Usai seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu P-20 dan P-21, hingga dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, pada 25 September 2025, penyidik telah menggelar rekonstruksi kasus dengan menghadirkan tersangka Radiet. Dalam reka ulang tersebut diperagakan puluhan adegan dengan dua versi kejadian, yakni versi penyidik dan versi alibi tersangka, untuk menggambarkan kronologi peristiwa pada 27 Agustus 2025 di Pantai Nipah.
Polisi telah menetapkan Radiet sebagai tersangka tunggal. Berdasarkan hasil autopsi, korban dipastikan meninggal akibat kekurangan oksigen setelah dibekap dan dibenamkan ke dalam pasir selama kurang lebih sepuluh menit. Temuan butiran pasir di saluran pernapasan dan bekas tekanan pada tubuh korban memperkuat penyebab kematian tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menegaskan bahwa kasus ini bukan aksi begal seperti yang sempat diklaim tersangka. Barang berharga korban ditemukan masih utuh, sementara hasil pemeriksaan psikologi dan poligraf menunjukkan adanya kebohongan dalam keterangan tersangka.
“Setelah petunjuk jaksa dilengkapi, kami akan lanjut ke tahap pemberkasan berikutnya hingga siap dilimpahkan ke pengadilan,” tegas AKP Punguan.
Tersangka Radiet dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.( Niss)