Praya, SIARPOST — Ratusan pelaku seni dan musisi tradisional yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) menggelar aksi damai menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi kesenian tradisional Kecimol yang kini terancam dilarang di beberapa wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Aksi ini lahir dari keresahan para seniman akar rumput yang merasa terhalangi menggunakan Kecimol akibat adanya Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kelurahan (Perkel) yang melarang pertunjukan Kecimol, terutama karena stigma negatif dan tindakan oknum yang dinilai mencoreng nama baik kesenian tersebut.
BACA JUGA : Bupati Lombok Utara Perintahkan Audit Pelayanan RSUD Usai Kasus Bayi Meninggal
Dalam surat tuntutan resmi yang dipublikasikan di Facebook @Sasakvibes ditandatangani Ketua Umum Suhardi, Sekretaris Jenderal Syamsu Rijal, dan Pengawas Kamarudin Amaq, DPP AK-NTB menyampaikan enam tuntutan utama kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
- Mendesak DPRD buat Perda perlindungan Kecimol
AK-NTB meminta DPRD Lombok Tengah segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum untuk melindungi dan mengatur kegiatan seni Kecimol, Ale-Ale, dan Gendang Beleq agar tidak lagi dianggap melanggar norma.
Mereka menegaskan, Kecimol harus dipisahkan dari kesan negatif yang selama ini dilekatkan akibat oknum yang menampilkan tarian erotis atau aksi di luar etika budaya.
- Bubarkan oknum pelaku tarian erotik
Asosiasi juga menegaskan agar pihak berwenang menindak tegas oknum pelaku tarian “erotic” yang merusak citra Kecimol. “Kami mendukung ketertiban, tapi jangan Kecimol yang dikorbankan,” tegas Suhardi dalam pernyataan tertulis.
- Revisi dan cabut Perdes pelarangan
AK-NTB juga menuntut Pemkab Lombok Tengah untuk merevisi bahkan mencabut seluruh Perdes atau Perkel yang melarang Kecimol tampil di acara masyarakat. Menurut mereka, larangan itu bukan solusi, melainkan justru membunuh budaya asli masyarakat Sasak yang telah mengakar sejak lama.
- Minta Kepala Dinas Pariwisata mundur
Salah satu poin paling keras adalah desakan agar Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah segera mengundurkan diri, karena dinilai gagal menjadi pelindung dan pembina bagi para pelaku seni daerah.
“Beliau dianggap tidak mampu melestarikan budaya lokal dan malah membiarkan Kecimol disalahpahami,” tulis AK-NTB dalam surat itu.
BACA JUGA : Tersangka Kasus LPG Oplosan Telah Dilimpahkan ke Jaksa Oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat
- Dorong edukasi dan pembinaan, bukan pelarangan
Alih-alih melarang, AK-NTB meminta pemerintah melakukan pembinaan dan edukasi kepada pelaku seni, agar format pertunjukan tetap sopan dan sesuai adat. Mereka juga mengusulkan agar acara-acara resmi daerah memberi ruang bagi Kecimol tampil, sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal.
- Kecimol sebagai warisan budaya Sasak
Dalam penutup surat, AK-NTB menegaskan bahwa Kecimol adalah bagian dari kekayaan budaya Sasak yang harus dijaga, bukan dicap buruk. “Kecimol bukan sumber masalah, tapi bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Lombok,” tegas mereka.
Aksi damai yang dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025 ini diakhiri dengan penyerahan surat tuntutan kepada Ketua DPRD Lombok Tengah, yang disambut dengan komitmen untuk mempelajari dan menindaklanjuti aspirasi para seniman.
AK-NTB berharap, langkah ini menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk berpihak pada pelestarian seni tradisional, sekaligus menegaskan bahwa budaya tidak boleh dikorbankan karena ulah segelintir oknum.
Redaksi | SIAR POST
