Lombok Tengah, SIARPOST – Dugaan praktik korupsi dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 1 Praya kian menguat. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Masyarakat Lombok Tengah (Aliansi Semesta NTB) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah, Kamis (23/10/2025), untuk melakukan hearing dan menuntut transparansi penggunaan anggaran proyek senilai Rp 3,872 miliar tersebut.
Dalam pertemuan itu, pihak Dinas Pendidikan diwakili oleh beberapa kepala bidang (Kabit) dan pejabat pelaksana kegiatan (PPK). Namun, menurut koordinator aksi Indra Wahyudi, jawaban yang disampaikan pihak dinas dianggap tidak memuaskan dan justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
BACA JUGA : Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok Tengah Gencarkan Operasi Besar- Besaran
“PPK tidak mampu menjawab secara lugas pertanyaan kami. Banyak data dan fakta di lapangan yang tidak bisa mereka bantah. Kami makin yakin ada indikasi korupsi dalam proyek rehabilitasi SMPN 1 Praya ini,” tegas Indra usai hearing.
Indra menjelaskan, proyek tersebut sejak awal sudah bermasalah, mulai dari penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan mark-up anggaran yang merugikan negara.
Hal senada disampaikan oleh Yudit, anggota aliansi lainnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu ke lembaga penegak hukum.
“Kami akan segera menyurati BPK Perwakilan NTB untuk meminta hasil audit proyek ini. Jika ditemukan penyimpangan, kami siap melaporkan kasus ini ke Kejati NTB dalam waktu dekat,” ujarnya.
Pihak Dinas Pendidikan Membantah
Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Lombok Tengah membantah tudingan adanya praktik korupsi. Mereka berdalih bahwa proyek rehabilitasi SMPN 1 Praya telah melalui proses audit internal dan dinyatakan PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima sementara.
“Kami sudah dinilai oleh tim teknis. Semua pekerjaan sudah sesuai progres. Kalau ada bagian yang disebut belum selesai, itu hanya kelebihan volume. Bahkan kejaksaan sudah ikut memantau proyek ini,” ujar salah satu Kabid di Dinas Pendidikan.
BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan
Dinas juga menegaskan bahwa proses pengadaan proyek tersebut dilakukan melalui tender resmi dengan kode RUP 50222083, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Namun, hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Simposium NTB menemukan adanya kejanggalan dalam kualitas pekerjaan. Beberapa bagian bangunan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, seperti penggunaan material yang lebih murah dari standar dan hasil pengerjaan yang cepat rusak.
Nilai Proyek Capai Rp 3,8 Miliar
Proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Praya ini dibiayai melalui APBD Tahun 2024 dengan pagu anggaran Rp 3,872 miliar. Pekerjaan dimulai pada Oktober dan rampung pada Desember 2024.
Menurut dokumen perencanaan, proyek tersebut seharusnya mengikuti prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan, efisien, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Namun, menurut Aliansi Semesta NTB, indikasi penyimpangan justru terjadi dalam proses pelaksanaan, terutama dalam pengadaan material dan laporan progres pekerjaan.
