Dugaan 44 PKBM Fiktif di Dompu, Ilham Yahyu Desak Inspektorat dan APH Bongkar Korupsi Anggaran Pendidikan

Dompu, SIARPOST — Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (LAMSD), Ilham Yahyu, SH, angkat bicara keras terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Tahun 2024 di Kabupaten Dompu.

Kasus yang menyeret 44 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) itu sempat mencuat akhir tahun 2024, namun kini justru meredup menjelang Pilkada Dompu 2025.

BACA JUGA : Ketahuan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Izin Pangkalan UD Yasmin di Sumbawa Dicabut

Menurut Ilham, kondisi ini sangat mencurigakan dan berpotensi menghambat proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Masalah dugaan penyimpangan pada sejumlah lembaga pendidikan PKBM sempat mencuat pada akhir tahun 2024, namun redup menjelang Pilkada Dompu 2025. Jangan sampai isu ini dikubur demi kepentingan politik,” tegas Ilham Yahyu, Senin (27/10/2025).

Ilham menilai, praktik mafia PKBM dan manipulasi data Dapodik merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran negara yang terus berulang dan menjadi kebiasaan buruk dalam dunia pendidikan nonformal.

“Dugaan mafia PKBM, penyimpangan data Dapodik, konspirasi dan penyelewengan anggaran adalah kebiasaan buruk penyalahgunaan uang negara yang terus terjadi berulang-ulang,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Dompu untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut secara serius.

“Jika Inspektorat tidak bertindak, maka lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus turun tangan mendalami modus, penyelewengan, dan potensi kerugian negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di dunia pendidikan,” kata Ilham.

Kasus 44 PKBM Diduga Manipulasi Data Dapodik

Sebelumnya, organisasi Pemuda Dompu Anti Korupsi (PEMDAK) telah melaporkan secara resmi dugaan korupsi 44 PKBM di Dompu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Oktober 2025 di Jakarta.

Ketua PEMDAK, Ibrahim, SH, mengungkapkan bahwa data siswa fiktif digunakan untuk mencairkan dana BOP Kesetaraan Tahun 2024 senilai Rp5,4 miliar.

BACA JUGA : Satpol PP Lombok Utara Gelar Operasi Bersama Berantas Cukai Tembakau Ilegal

“Banyak PKBM melaporkan kegiatan belajar yang hanya berlangsung enam hari, tapi mengklaim memiliki ratusan siswa. Ini kejahatan luar biasa yang dilakukan secara sistematis,” ungkap Ibrahim.

Investigasi media ini juga menemukan fakta bahwa Dinas Pendidikan Dompu tidak pernah turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi sebelum pencairan dana BOP.

“Kami hanya verifikasi administrasi. Lapangan itu penilik dan pengawas,” kata sumber internal Dikpora.

Padahal, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 dan Juknis BOP Kesetaraan 2024 dengan jelas menyebut bahwa verifikasi lapangan wajib dilakukan oleh tim resmi Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas.

Kasus dugaan 44 PKBM fiktif ini memicu kemarahan publik. Banyak pihak menilai, dana miliaran rupiah yang seharusnya membantu warga putus sekolah malah menjadi bancakan oleh oknum-oknum lembaga.

Sekda Dompu, Gator Gunawan PP, SKM, M.Kes, bahkan mengakui bahwa ada sejumlah PKBM yang tidak aktif alias fiktif.

“Ada sekitar empat PKBM yang kami temukan tidak aktif. Kami sudah minta Dinas Pendidikan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh penerima BOP,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikpora Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Pd, mengklaim bahwa lembaga-lembaga PKBM tersebut terdaftar resmi, meski tidak menampik perlunya penelusuran lebih lanjut soal kegiatan belajarnya.

Ilham Yahyu: Jangan Tutup Mata, Ini Uang Rakyat!

Menutup pernyataannya, Ilham Yahyu menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang korupsi berkedok pemberdayaan masyarakat.

Exit mobile version