Ketahuan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Izin Pangkalan UD Yasmin di Sumbawa Dicabut

Sumbawa, SIARPOST – Kasus penyelewengan penjualan LPG 3 kg di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, akhirnya berbuntut panjang. Agen resmi PT Raffa Cahaya Gas secara resmi mencabut izin usaha pangkalan UD Yasmin setelah terbukti menjual gas melon bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebelumnya, Satgas LPG bersama aparat TNI-Polri, Camat Empang, dan Dinas Koperindag Sumbawa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan tersebut pada Senin (15/9/2025).

Hasilnya, ditemukan praktik penjualan LPG subsidi dengan harga Rp25 ribu hingga Rp45 ribu per tabung, bahkan sebagian besar disalurkan ke pengecer.

BACA JUGA : Harga LPG 3 Kg di Empang Hingga Rp35 Ribu, Warga Minta Pangkalan Ditindak

Sidak itu sempat memicu kericuhan. Warga sekitar yang merasa dirugikan langsung memprotes pemilik pangkalan karena sering kesulitan membeli gas dengan harga normal.

“Warga sudah sering dirugikan. Kadang kita sudah bayar tapi gas dibilang habis. Malah dijual ke orang luar dengan harga sampai Rp45 ribu per tabung,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Sumbawa, Salbiyah Andriani, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Sesuai keputusan Gubernur NTB, HET LPG 3 kg ditetapkan Rp18.000 – Rp19.500 per tabung.

“Kalau dijual lebih dari Rp20 ribu itu sudah menyalahi aturan. Dan hari ini terbukti pangkalan menjual jauh di atas HET dan menyalurkan ke pengecer,” tegasnya.

Camat Empang, Abdul Rais, juga menyebut persoalan LPG ini sudah sering dikeluhkan warga. Pihaknya menilai pencabutan izin adalah langkah tepat agar subsidi tidak terus dimainkan.

“Gas 3 kg ini untuk masyarakat kecil, bukan untuk diperdagangkan seenaknya. Kalau pengusaha tidak taat aturan, izinnya memang harus dicabut,” tegasnya.

Sehari setelah sidak, PT Raffa Cahaya Gas selaku agen resmi mengeluarkan surat resmi bernomor 0050/PT-RCG/IX/2025 tentang Pemutusan Hubungan Usaha dengan Pangkalan UD Yasmin. Surat tersebut ditandatangani Direktur PT Raffa Cahaya Gas, Farzan, pada 15 September 2025.

BACA JUGA : Usai Penemuan Ulat di Makanan Program MBG, Siswa SMP di Sumbawa Keluhkan Rasa Hambar

Dalam surat itu disebutkan dua poin utama alasan pemutusan hubungan, yakni:

  1. Pangkalan tidak menjual sesuai harga HET,
  2. Pangkalan lebih banyak menyalurkan ke pengecer dibanding masyarakat sekitar.

Dengan pencabutan izin ini, PT Raffa Cahaya Gas menegaskan segala urusan maupun permasalahan di pangkalan UD Yasmin bukan lagi menjadi tanggung jawab agen.

Masyarakat pun menyambut baik langkah tegas ini dan berharap pemerintah benar-benar mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tidak jatuh ke tangan spekulan.

“Pangkalan ini harus ditutup karena lebih menguntungkan pengecer daripada warga sekitar. Kami berharap ada pangkalan pengganti yang benar-benar melayani masyarakat,” tegas seorang warga.

Diskoperindag Sumbawa juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan setiap penyimpangan harga LPG melalui call center Lapor Gas atau langsung ke satgas kabupaten.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Empang kembali tertib, dan subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Exit mobile version