Lombok Utara, SIARPOST— Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Utara kini tak lagi semata soal penindakan, tetapi juga penyadaran. Melalui kegiatan Operasi Pasar Bersama, Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Lombok Utara menghadirkan pendekatan edukatif di dua titik utama, yakni Pasar Tanjung dan Pasar Pemenang, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan yang melibatkan Bea dan Cukai Mataram, Satpol PP, TNI, Polri, serta unsur pemerintah daerah ini menjadi bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam menjaga ketertiban pasar dan melindungi masyarakat dari produk tembakau ilegal.
Diawali apel kesiapan dan pembagian tugas, tim gabungan langsung menyisir kios dan toko yang berpotensi menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Hasilnya, dari dua lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.
Namun, yang menjadi fokus utama bukanlah temuan barang, melainkan penyadaran masyarakat. Para pedagang diedukasi mengenai konsekuensi hukum, kerugian negara, hingga risiko kesehatan dari peredaran rokok ilegal.
“Kami ingin masyarakat sadar, bukan takut. Menjual rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghambat pembangunan yang bersumber dari cukai,” ujar salah satu petugas Satpol PP di sela kegiatan.
Pendekatan humanis ini dinilai lebih efektif dalam jangka panjang. Alih-alih sekadar razia, kegiatan tersebut menjadi wadah komunikasi antara pemerintah dan masyarakat pasar mengenai pentingnya mendukung produk legal demi ekonomi daerah yang sehat.
Operasi pasar berjalan tertib dan lancar. Para petugas menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen bersama memberantas peredaran rokok ilegal di Lombok Utara.
Melalui edukasi langsung di lapangan, pemerintah daerah berharap kesadaran kolektif tumbuh dari tingkat pedagang hingga konsumen bahwa membeli produk legal berarti ikut menjaga masa depan daerah dan generasi yang lebih sehat.( Niss)
