Lombok Utara,SIARPOST— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara bersama tim terkait turun langsung ke Dusun Sanbaro, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Senin (24/11/2025), untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan galian C tak berizin yang ramai beredar di media sosial.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap kegaduhan informasi publik, sekaligus memastikan setiap aktivitas penggalian di wilayah KLU tidak keluar dari jalur hukum.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas galian C sebagaimana isu yang tersebar. Lahan yang dilaporkan justru merupakan area yang digunakan untuk pematangan lahan pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Jariah NWDI San Baro.
Pemilik lahan pun menegaskan bahwa tanah yang dibawa keluar bukan hasil galian komersil, melainkan bagian dari pekerjaan proyek pendidikan.
Proyek pembangunan MTs tersebut dilaksanakan oleh CV Golden Utara, berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 027/183/SPK/DIKDAS/DIKBUDPORA/DAU/2025. Material tanah hasil pengerjaan dinyatakan tidak diperjualbelikan, sehingga tidak tergolong aktivitas galian C yang membutuhkan izin khusus.
Bidang Tata Ruang DPUPR Lombok Utara memberikan rekomendasi agar pihak proyek segera mengurus izin pemanfaatan lahan ke kantor Desa Bentek. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum, meredam isu liar, serta menghindari anggapan bahwa proyek pendidikan tersebut ilegal.
Selain klarifikasi, Satpol PP KLU turut mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha yang telah mengantongi izin harus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan memperhatikan masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial
Kunjungan ini sekaligus menunjukkan komitmen Satpol PP KLU dalam menjaga transparansi serta merespons cepat laporan masyarakat, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat dipastikan kebenarannya berdasarkan temuan lapangan, bukan sekadar isu yang viral.(Niss)
