Lombok Tengah, NTB (SIAR POST) – Kasus pembunuhan berencana yang terjadi beberapa bulan lalu di Desa Muntung Ajan, Dusun Batundace, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, masih terus bergulir. Keluarga korban, yang berinisial MW, menuntut agar hukum ditegakkan seadil-adilnya terhadap pelaku, IR alias Belo.
Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku kecewa korban tidak mengakui tuduhan pencurian HP. “Dari motifnya, tersangka ini menduga korban mencuri HP-nya, karena malam itu hanya mereka berdua di kamar. Itulah yang diduga oleh tersangka
Kejadian bermula ketika Belo kehilangan HP dan menuduh MW sebagai pelakunya. Untuk membuktikan tuduhannya, Belo melakukan ritual dengan air yang disebut telah didoakan oleh seorang tuan guru. Air tersebut dipercikkan di lokasi hilangnya HP, namun setelah dua hari tidak membuahkan hasil.
Belo kemudian membeli racun, mencampurkannya ke air, lalu meminta MW meminumnya sebagai “air sumpah”. Merasa tidak bersalah, MW menuruti permintaan tersebut, namun langsung kejang-kejang hingga meninggal dunia setelah meminum air beracun itu.
Ahmad Halim, seorang tokoh masyarakat Praya, menyatakan bahwa ada catatan besar terkait proses yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Lombok Tengah. “Pernyataan Kapolres sudah jelas, ini adalah pembunuhan berencana. Dari hasil air yang diminumkan kepada MW, sudah jelas terdeteksi racun, dan saya mendapat informasi bahwa hasil uji lab telah keluar. Ini sudah bisa dikategorikan sebagai bukti, termasuk yang memberikan racun tersebut,” tegasnya.
Halim menambahkan bahwa ia mendukung tindakan Abdul Azis, keluarga korban, untuk meminta rekonstruksi ulang agar bukti-bukti menjadi lebih jelas dan nyata. “Saya khawatir jika putusan pengadilan dan ancamannya ringan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi perang saudara,” ujarnya.
Halim juga menyoroti adanya kejanggalan dan ketidakpuasan di pihak keluarga karena belum dilakukan autopsi terhadap almarhum. “Kami dari pihak keluarga meminta agar aparat tidak ragu untuk memutuskan kasus ini. Kami akan terus mengawal dan meminta untuk segera dilakukan rekonstruksi agar tidak terjadi praduga-praduga yang tidak kita inginkan,” tutupnya.
Pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan mendukung penuh terjadinya gelar perkara maupun rekonstruksi. Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Lombok Tengah, yang menantikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Jurnalis : IIhsan
