Lombok Utara, SIARPOST — Operasi Antik Rinjani 2025 yang digelar Polres Lombok Utara selama dua pekan membongkar fakta serius soal peredaran narkotika di wilayah ini. Dalam operasi yang berlangsung dari 1 hingga 14 Desember 2025, polisi mengungkap 11 kasus narkotika dengan total 21 orang tersangka, tiga di antaranya perempuan.
Wakapolres Lombok Utara, Kompol Adhika G.W., SE., M.Si., mengungkapkan bahwa dari 11 kasus tersebut, dua merupakan target operasi, sementara sembilan lainnya non-target operasi. Seluruh pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Lombok Utara dengan fokus pada daerah rawan peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan menunjukkan ragam jenis narkotika yang beredar. Polisi menyita sabu seberat 40,61 gram, ganja 37,13 gram, ekstasi 13 butir, kokain 6,27 gram, MDMA 5,16 gram, hazis 3,19 gram, serta jamur mushroom mengandung psilosina seberat 160 gram atau 21 kojong.
Sebaran kasus didominasi wilayah Kecamatan Pemenang dengan sembilan kasus, disusul Desa Pemenang Timur dua kasus, serta Kecamatan Tanjung satu kasus. Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 111, dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan.
Dari total barang bukti yang diamankan, Polres Lombok Utara memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menegaskan bahwa hasil Operasi Antik Rinjani 2025 menunjukkan peningkatan pengungkapan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, operasi ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku peredaran narkoba.
“Operasi ini mengirimkan pesan keras kepada para pengedar. Tidak ada ruang aman bagi narkotika di Lombok Utara,” tegasnya.(Niss)
