Lombok Utara ,SIARPOST— Peredaran narkotika di kawasan wisata kembali menunjukkan wajah baru. Bukan lagi sekadar sabu, tetapi jamur halusinogen atau mushroom yang diolah rapi, dikamuflase sebagai sajian makanan dan minuman di bar-bar wisata Gili Indah. Praktik ini terbongkar setelah aparat kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terhubung langsung dengan wilayah Pemenang.
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka di Desa Gili Indah. Dari tangan pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.
Namun penyelidikan tidak berhenti di situ. Pengembangan kasus justru membuka fakta mengejutkan: praktik penjualan jamur mengandung psilosina yang telah berjalan berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun.
Petugas kemudian mengamankan beberapa tersangka yang diketahui menguasai dan memperjualbelikan mushroom kepada pengelola bar di Gili Indah. Dalam salah satu lokasi hiburan malam, polisi mengamankan empat orang, di antaranya HB alias Aril serta RB, yang diduga terlibat langsung dalam penguasaan dan peredaran jamur halusinogen.
Di lokasi lain, tiga tersangka lain turut diamankan, yakni B alias Yong, A W, dan M. B, dengan barang bukti mushroom siap edar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara menyebutkan bahwa peredaran mushroom ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal di wilayah Gili Indah. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa jamur tersebut diedarkan secara aktif kepada pengelola bar dan tempat hiburan malam dengan pola penjualan yang rapi dan terstruktur.
Jamur tersebut tidak dijual dalam ukuran besar, melainkan dalam bentuk kecil yang disebut kojong—bungkusan daun pisang berisi kurang dari satu gram jamur. Harga per kojong berkisar Rp15.000 hingga Rp20.000.
Meski tampak sepele dari sisi ukuran, nilai ekonominya justru melonjak drastis setelah diolah. Satu kojong bisa dibagi menjadi beberapa porsi, lalu dicampur dengan mie instan atau diblender bersama buah menjadi jus. Di tangan pelaku usaha ilegal, satu sajian bisa dijual hingga Rp100.000 sampai Rp150.000 per porsi kepada wisatawan.
Jejak distribusi mengarah ke Desa Pemenang Timur. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan pemasok utama mushroom, seorang perempuan berinisial M alias Inaq Mur, yang diduga menyuplai jamur halusinogen ke sejumlah pelaku di Gili Indah. Dari rumah dan kios miliknya, petugas menemukan mushroom dalam jumlah cukup besar.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, keseharian tersangka dikenal sebagai pedagang sayur. Aktivitas jual-beli jamur dilakukan bersamaan dengan distribusi kebutuhan dapur, sehingga kerap luput dari kecurigaan masyarakat sekitar.
Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku di Gili Indah telah menjalankan aktivitas ini selama enam bulan hingga satu setengah tahun. Sementara pemasok utama di Pemenang diduga telah menekuni bisnis terlarang tersebut lebih dari satu setengah tahun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkotika terus beradaptasi, menyasar kawasan wisata dengan kemasan yang semakin halus dan sulit dikenali. Dari balik daun pisang dan gelas jus, narkotika menyusup ke ruang-ruang publik, mengancam citra pariwisata sekaligus keselamatan generasi muda.(Niss)
