Tarif Parkir Rp3.000 di Depan Epicentrum Dikeluhkan Warga, Dishub Mataram: Parkiran Belum Resmi

Mataram | SIAR POST — Keluhan masyarakat terkait tarif parkir kembali mencuat di Kota Mataram. Kali ini, sorotan tertuju pada lahan parkir milik warga di depan Mall Epicentrum yang mematok tarif Rp3.000 per motor, jauh di atas ketentuan resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Mataram.

Seorang warga Kota Mataram yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan besaran tarif tersebut.

Menurutnya, biaya parkir itu terlalu mahal dan dinilai hanya menguntungkan pengelola, tanpa kejelasan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tarifnya terlalu tinggi. Kalau parkir resmi kan Rp1.000 untuk motor. Ini Rp3.000 tapi tidak jelas masuk ke PAD atau tidak,” ujarnya.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, SIAR POST mendatangi langsung lokasi parkir di depan Mall Epicentrum. Dari hasil pantauan di lapangan, benar bahwa tarif parkir yang ditarik kepada pengendara motor sebesar Rp3.000 per kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Zulkarwin, saat dikonfirmasi Kamis (8/1/2026), menjelaskan bahwa lokasi parkir tersebut berada di lahan pribadi milik warga. Namun demikian, pemanfaatan lahan sebagai parkir tetap wajib memenuhi aspek perizinan dan pajak.

“Itu lahan pribadi yang dijadikan parkiran. Kami sudah meminta mereka untuk mendaftarkan diri agar ditetapkan pajak parkirnya,” jelas Zulkarwin.

Ia menegaskan, persoalan utama dalam kasus ini adalah ketidakpatuhan perizinan. Selama izin dan pajak parkir belum diurus, maka lokasi tersebut dikategorikan sebagai parkiran tidak resmi.

“Kalau belum urus izin pajak, jatuhnya parkiran tidak resmi. Makanya kami minta tim turun lagi dan hari ini juga sudah kami undang pengelola untuk mendaftar ke BKD,” tambahnya.

Zulkarwin menjelaskan bahwa pajak parkir dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD), karena lahan tersebut milik swasta perorangan.

Dalam mekanisme pajak parkir, pengelola dimungkinkan menerapkan tarif progresif, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Leading sektornya BKD. Untuk ketentuan tarif pajak parkir bisa dilihat di Perda 1 Tahun 2024,” ujarnya.

Meski Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah disahkan, Zulkarwin menegaskan bahwa tarif parkir resmi di Kota Mataram saat ini masih mengacu pada aturan lama.

“Tarif resmi masih Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil. Tarif baru dalam Perda 1 Tahun 2024 belum diterapkan,” tegasnya.

Dishub Kota Mataram juga berharap agar masyarakat membayar parkir menggunakan sistem pembayaran secara non-tunai menggunakan QR Code demi transparansi dan kemudahan bagi masyarakat.

Redaksi | SIARPOST

Exit mobile version