Lombok Barat, SIAR POST – Dunia pendidikan dasar di Lombok Barat kembali tercoreng. SDN 2 Bajur, Kecamatan Labuapi, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dua persoalan serius yang diduga merugikan guru dan mencederai nilai keadilan serta toleransi di lingkungan sekolah.
Informasi yang dihimpun media ini dari masyarakat menyebutkan, seorang guru bernama Ibu Agustina diduga tidak mendapatkan hak jam mengajar sesuai ketentuan Dapodik 24 jam, meski secara fakta di lapangan ia menjalankan tugas mengajar penuh.
Ironisnya, tunjangan sertifikasi justru diterima oleh guru lain yang disebut sudah tidak lagi mengajar di sekolah tersebut sejak 2023.
Menurut keterangan warga dan pengakuan pihak terkait yang diterima media ini, permasalahan bermula sejak tahun 2023. Saat itu, terdapat seorang guru PNS di SDN 2 Bajur yang terseret kasus asusila dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Demi meredam situasi, kepala sekolah kala itu melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat.
Hasilnya, oknum guru PNS tersebut “dititipkan” ke SDN 1 Bengkel. Namun kejanggalan muncul karena nama guru tersebut masih tercatat aktif di Dapodik SDN 2 Bajur hingga saat ini, dan secara rutin tetap menerima tunjangan sertifikasi setiap tiga bulan.
Padahal, berdasarkan informasi masyarakat, kelas dan beban mengajar guru tersebut justru sepenuhnya diambil alih oleh Ibu Agustina.
Ia mengajar kelas 1 dengan total beban 24 jam pelajaran, sesuai syarat penerima sertifikasi. Namun dalam sistem, jam mengajarnya disebut tidak sesuai fakta lapangan, membuat status Info GTK menjadi merah.
“Secara nyata Ibu Agustina itu yang mengajar, yang meng-handle kelas, tapi yang menikmati hasilnya orang lain. Selama dua tahun ia tidak pernah menerima satu rupiah pun dari sertifikasi itu,” ungkap sumber yang keterangannya diterima media ini.
Setiap tiga bulan, tunjangan sertifikasi yang diterima oknum guru PNS tersebut disebut mencapai sekitar Rp12 juta per tiga bulan, sementara Ibu Agustina yang bekerja penuh justru tidak menerima apa pun sejak 2023.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seorang guru yang tidak mengajar di SDN 2 Bajur masih tercatat aktif, menerima sertifikasi, dan lolos administrasi selama dua tahun berturut-turut?
Masyarakat menilai, kondisi ini patut diduga mengarah pada manipulasi data, termasuk absensi dan pelaporan jam mengajar.
Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran atau kerja sama oknum tertentu di lingkungan sekolah, meski hingga kini hal tersebut masih perlu pembuktian resmi.
Upaya mencari keadilan telah dilakukan. Ibu Agustina disebut telah beberapa kali menyampaikan persoalan ini kepada pihak sekolah. Namun jawaban yang diterima selalu sama: guru tersebut berstatus PNS dan tidak bisa dikeluarkan dari Dapodik.
Ketika mengadu ke Dinas Pendidikan, ia justru diminta mengosongkan jam dan membuat surat pernyataan kronologi kejadian, sesuatu yang dinilai masyarakat sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab dari institusi sekolah.
“Harusnya sekolah membantu memperjuangkan hak guru yang bekerja, bukan malah membiarkan dia berjuang sendiri,” kata seorang warga.
Diskriminasi Agama di Pembagian Kelas?
Masalah tak berhenti di situ. Persoalan lain yang juga mengundang keprihatinan publik adalah dugaan diskriminasi agama dalam penempatan guru kelas.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Ibu I Gusti Ayu Agung, guru beragama Hindu, tidak diperkenankan mengajar di kelas 6 pada tahun ajaran 2025–2026.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat pembagian tugas oleh kepala sekolah, dengan alasan adanya masukan dari salah satu warga yang menginginkan guru kelas 6 harus beragama Islam agar siswa lebih mudah diarahkan ke pondok pesantren.
Pernyataan tersebut disebut disampaikan secara terbuka dalam rapat dan didengar oleh seluruh guru. Akibatnya, Ibu Ayu diturunkan ke kelas 5, sementara kelas 6 dipegang guru lain yang beragama Islam.
Hal ini pun membuat Ibu Ayu tersudutkan dan tidak lagi percaya diri untuk mengajar karena ada diskriminasi yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Padahal, menurut keterangan masyarakat, Ibu Ayu dikenal aktif membaur, menjaga etika berpakaian, dan sering hadir dalam kegiatan keagamaan warga, termasuk undangan Maulid.
Keputusan itu pun dinilai mencederai prinsip kebhinekaan dan profesionalisme dunia pendidikan.
Menanggapi berbagai informasi yang beredar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat menyampaikan bahwa pihaknya sedang menginventarisir dan mempelajari seluruh laporan yang masuk.
