Duplik Panjang di PN Praya, Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Safi’i–Saidi: Dakwaan JPU Berdiri di Atas Fondasi Rapuh

Laporan Jurnalis Ihsan

Penasihat hukum menilai Replik JPU miskin argumentasi dan gagal membantah poin-poin krusial yang telah dibuka di persidangan.

“Replik itu sekadar repetisi. Tidak ada klarifikasi, tidak ada pembuktian baru, dan tidak menyentuh fakta persidangan yang justru meruntuhkan dakwaan,” kata Oktavia Utami.

Salah satu poin paling krusial dalam Duplik adalah gugurnya pembuktian dokumen ‘warkah’ yang menjadi dasar dakwaan. Dokumen tersebut, menurut penasihat hukum, tidak diakui oleh saksi-saksi yang justru dihadirkan oleh JPU sendiri.

“Ini jelas menunjukkan mata rantai bukti terputus. Tidak ada hubungan langsung antara dokumen yang dipersoalkan dengan perbuatan para terdakwa,” tegas Salehudin.

Tanpa pengakuan dan kejelasan asal-usul dokumen, dakwaan dinilai kehilangan dasar hukum.

JPU menyebut terdakwa sebagai “subjek aktif” karena mendaftarkan tanah melalui PTSL. Namun, dalil ini dinilai sebagai kesesatan logika.

“Mendaftar PTSL adalah mengikuti program resmi negara dengan itikad baik, bukan tindak pidana,” ujar Oktavia.

Fakta persidangan bahkan mengungkap bahwa surat hibah yang dijadikan barang bukti berbeda dengan surat yang pernah diserahkan terdakwa, menunjukkan adanya perubahan dokumen di luar kendali terdakwa.

Tim kuasa hukum juga membantah klaim saksi pelapor Maliki sebagai pemilik sah tanah. Kwitansi yang dijadikan dasar kepemilikan tidak diakui oleh Maliki sendiri di persidangan.

Exit mobile version