Duplik Panjang di PN Praya, Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Safi’i–Saidi: Dakwaan JPU Berdiri di Atas Fondasi Rapuh

Laporan Jurnalis Ihsan

“Ini kwitansi yatim piatu. Tidak diakui oleh pelapor, tidak jelas asal-usulnya,” kata Salehudin.

Lebih jauh, terdapat kejanggalan serius dalam keterangan saksi terkait transaksi tahun 2005, termasuk klaim video call dan pengiriman foto yang dinilai tidak masuk akal secara teknologi pada masa itu.

Selain itu, tanah tersebut telah dikuasai dan dikelola terdakwa selama 25 tahun, tanpa keberatan dari Maliki, bahkan menghasilkan panen rutin.

Kondisi ini, menurut penasihat hukum, memenuhi doktrin Rechtsverwerking, yakni gugurnya hak karena dibiarkan terlalu lama.

Terkait unsur kesengajaan, penasihat hukum menegaskan Terdakwa II Saidi adalah buta huruf, sehingga mustahil memiliki niat sadar untuk menggunakan dokumen palsu. Sementara Terdakwa I Ahmad Safi’i hanya mengikuti arahan perangkat desa.

Adapun klaim kerugian Rp27 juta dinilai fiktif, karena bersumber dari kwitansi yang tidak diakui pelapor.

“Tidak ada kerugian nyata. Angka itu hanya hidup di atas kertas,” tegas Salehudin.

Duplik juga mengungkap dugaan kebohongan saksi Supardi, mantan Kepala Desa, terkait domisili Maliki. Bukti KTP dan surat keterangan lurah menunjukkan Maliki berdomisili di Kota Mataram, bukan di Dusun Belange seperti yang disampaikan Supardi.

“Jika satu poin kesaksian terbukti palsu, maka seluruh kesaksiannya patut diragukan,” ujar

Menutup Duplik, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan berpijak pada kebenaran materiil.

“Peradilan tidak boleh dibangun di atas asumsi dan dugaan. Jika bukti rapuh dan penuh kontradiksi, maka keadilan menuntut pembebasan,” pungkas H. Ahmad Salehudin.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk agenda musyawarah majelis hakim sebelum putusan.

Pewarta : Ihsan

Exit mobile version