DOMPU, SIAR POST – Polemik dugaan pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan Nusa Tenggara Barat. SMA Negeri 1 Dompu disorot setelah terungkap bahwa dana sumbangan orang tua siswa yang dipungut melalui Komite Sekolah diduga mencapai sekitar Rp120 juta per bulan, dengan skema yang sebelumnya dikenal sebagai BPP atau SPP.
Ironisnya, upaya konfirmasi media terhadap Komite Sekolah SMA Negeri 1 Dompu hingga kini belum membuahkan hasil. Ketua komite maupun pengurus lainnya tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat.
Sikap serupa juga ditunjukkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Surya Bahari, yang tidak memberikan jawaban atas pertanyaan terkait legalitas dan pengawasan dana sumbangan tersebut.
Kepala SMA Negeri 1 Dompu, Drs. Nuryadin, menegaskan bahwa Program BPP sudah tidak lagi diterapkan sejak Juli 2025, sejalan dengan moratorium yang ditetapkan Pemerintah Provinsi NTB.
“Program BPP sudah tidak diterapkan lagi di SMAN 1 Dompu sejak Juli 2025. Jumlah siswa sekitar delapan ratus orang, data pastinya ada di Dapodik sekolah,” ujar Nuryadin kepada media ini, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, dana yang dipungut saat ini merupakan sumbangan sukarela orang tua dan sepenuhnya dikelola oleh Komite Sekolah.
“Sumbangan sukarela orang tua dikelola 100 persen oleh pengurus Komite Sekolah. Komite itu organisasi independen dan bersifat konsultatif dengan satuan pendidikan,” jelasnya.
Nuryadin juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang merugikan siswa akibat persoalan dana.
“Selama kepemimpinan saya, tidak pernah ada kebijakan memulangkan siswa atau melarang ikut ulangan karena masalah SPP atau BPP. Seluruh panitia sudah diwanti-wanti agar tidak membatasi layanan pendidikan,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah wali murid. Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pada Desember 2025, beberapa siswa tidak diizinkan mengikuti ulangan karena belum melunasi iuran.
“Memang benar, banyak anak yang belum melunasi SPP bulan Desember tidak bisa ikut ulangan. Orang tuanya disuruh datang bawa uang. Bahkan awal bulan sudah ditekan untuk segera bayar,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, iuran yang dipungut mencapai Rp150 ribu per siswa per bulan, dan dalam rapat komite sempat diusulkan naik menjadi Rp175 ribu, namun ditolak oleh mayoritas orang tua siswa.
Padahal, Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 100.3.4/7795/2025 secara tegas menyatakan bahwa:
Sekolah negeri dilarang memungut BPP/SPP
Sumbangan tidak boleh ditentukan nominalnya
Tidak boleh berdampak pada layanan pendidikan
Sumbangan hanya boleh dilakukan tanpa paksaan.
Selain soal pungutan, wali murid juga menyoroti jumlah siswa yang mencapai sekitar 50 orang per kelas, jauh di atas standar ideal SMA yang berkisar 36 siswa.
Kondisi ini dinilai berdampak pada kualitas dan kenyamanan proses belajar mengajar.
Sebagai informasi, sekolah negeri termasuk SMA Negeri 1 Dompu menerima Dana BOS dengan cost unit sekitar Rp1,6 juta per siswa per tahun, di luar bantuan operasional lainnya.
Dengan jumlah siswa ratusan orang, sekolah sejatinya telah memperoleh dukungan dana publik yang signifikan.
Hingga berita ini diturunkan, Komite Sekolah SMA Negeri 1 Dompu masih belum memberikan penjelasan terkait dasar penarikan dana dan mekanisme pengelolaannya, sementara Dinas Dikbud NTB juga belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi | SIARPOST
