BIMA, SIAR POST — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima resmi melaporkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima ke Kejaksaan Negeri Raba, Kamis (23/1/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan praktik KKN dalam pengelolaan anggaran daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Pelaporan ini dilakukan langsung oleh jajaran Pengurus Cabang PMII Bima sebagai bentuk komitmen moral dan konstitusional mahasiswa dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua PMII Cabang Bima menegaskan, laporan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. PMII mengaku telah melakukan kajian mendalam, pengumpulan data, serta penelusuran temuan lapangan terhadap sejumlah kebijakan dan realisasi anggaran yang dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Langkah ini bukan sekadar kritik, tapi bentuk tanggung jawab kami sebagai elemen masyarakat sipil untuk mendorong penegakan hukum dan menyelamatkan keuangan negara,” tegas Ketua PMII Cabang Bima.
Dalam laporan tersebut, PMII menyoroti beberapa pos anggaran yang diduga bermasalah, di antaranya belanja pembangunan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima senilai sekitar Rp1,5 miliar, anggaran hibah sebesar Rp800 juta, serta pengadaan barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
PMII menduga terdapat indikasi penyimpangan, ketidaksesuaian peruntukan, hingga potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya.
Meski demikian, PMII menegaskan bahwa gerakan ini murni demi kepentingan publik, bukan ditunggangi kepentingan politik atau kelompok tertentu.
“Kami tidak sedang bermain politik. Kami hanya ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
PMII juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Raba Bima, untuk bertindak profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut, tanpa pandang bulu.
Dengan pelaporan ini, PMII Cabang Bima berharap dapat menjadi pemantik kesadaran masyarakat luas agar ikut aktif mengawasi jalannya pemerintahan serta memperkuat budaya anti-korupsi di Kabupaten Bima.
“Jika praktik-praktik seperti ini dibiarkan, maka yang dirugikan adalah rakyat. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tutupnya.
Redaksi | SIAR POST
