Mataram, NTB (SIAR POST) – Kejaksaan Negeri Mataram menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024. Nilai uang yang dititipkan mencapai Rp608 juta.
Penitipan tersebut dilakukan oleh terdakwa H. Zainuri, yang merupakan anggota DPRD Lombok Barat periode 2024–2029. Penyerahan uang pengganti kerugian negara itu diterima oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram pada Jumat (13/3/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp608.000.000 tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kegiatan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Lombok Barat di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat.
Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya audit dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat yang menemukan kerugian negara mencapai Rp1.775.932.500.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga menetapkan beberapa terdakwa lain. Mereka antara lain penyedia barang Rusandi, Kabid pada Dinas Sosial Lombok Barat H. Muhammad Zakaki, serta Hj. Dewi Dahliana.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penitipan uang pengganti dari terdakwa menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengapresiasi langkah terdakwa yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Namun proses persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram dalam keterangan resminya.
Kejaksaan juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penegakan hukum secara transparan serta akuntabel.
Kasus dugaan korupsi belanja barang di Dinas Sosial Lombok Barat ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program bantuan untuk masyarakat yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. (RED).
