BIMA, NTB (SIAR POST) – Polemik dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Donggo Bolo, Kabupaten Bima, terus menjadi perhatian publik. Di tengah desakan Forum Rakyat Sipil Nusa Tenggara Barat (FRAKSI NTB) agar aparat penegak hukum mengusut dugaan mafia solar subsidi hingga tuntas, muncul klarifikasi dari Direktur SPBU Toti Mori, Harwoto, S.H., yang membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya.
Namun, bantahan tersebut justru memperjelas satu hal penting yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat, yakni mengenai pihak yang mengelola dan bertanggung jawab atas operasional SPBU yang sedang disorot tersebut.
Dalam pernyataannya kepada salah satu media online, Harwoto anggota DPRD, NTB Komisi III itu secara tegas menyebut dirinya sebagai Direktur SPBU Toti Mori dan memastikan seluruh aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Penyaluran BBM tidak bisa dilakukan sembarangan karena seluruh prosesnya diawasi melalui sistem yang telah ditentukan,” tegas Harwoto.
Pernyataan itu muncul setelah FRAKSI NTB mengumumkan rencana aksi lanjutan sekaligus pelaporan resmi ke Diskrimsus Polres Bima dan Polda NTB terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang disebut terjadi di SPBU Donggo Bolo.
Koordinator Bidang Investigasi dan Pelaporan FRAKSI NTB, Bung Edon, menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan temuan lapangan yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.
FRAKSI NTB mengaku menemukan dugaan aktivitas pengangkutan solar subsidi menggunakan jeriken yang dimuat ke kendaraan pikap maupun truk dalam jumlah besar.
Tidak hanya itu, FRAKSI NTB juga menyoroti dugaan aksi premanisme yang terjadi saat demonstrasi berlangsung.
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut pelaku lapangan maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik insiden tersebut.
Di sisi lain, Harwoto menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang berkembang belum terbukti secara hukum. Ia meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun kami berharap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada fakta dan data yang akurat,” ujarnya.
