Mataram, NTB (SIARPOST) | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) resmi mengedarkan surat permintaan bantuan kepada puluhan perusahaan, lembaga keuangan, dan pelaku usaha yang beroperasi di NTB untuk penanganan korban banjir dan bencana alam lainnya.
Surat tersebut memuat tenggat waktu penyaluran bantuan paling lambat 31 Januari 2026, dan kini menuai sorotan publik serta kritik dari kalangan aktivis.
Surat bernomor 132/4103.02/Sosial tertanggal 22 Januari 2026 itu ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB, Lalu Muhamad Faozal, dan ditujukan kepada pimpinan perbankan, lembaga keuangan, hingga perusahaan swasta lintas sektor.
Dalam surat tersebut, Pemprov NTB mengajak dunia usaha berpartisipasi memberikan bantuan dana maupun barang sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana.
Bantuan dikoordinasikan melalui BPBD NTB dan Dinas Sosial NTB, dengan batas akhir penyaluran hingga 31 Januari 2026.
Ini Daftar Lengkap Perusahaan dan Lembaga yang Dimintai Sumbangan
Berdasarkan lampiran surat yang beredar, terdapat 29 pimpinan lembaga dan perusahaan yang menjadi sasaran permintaan bantuan, di antaranya:
- Direktur Bank Indonesia Provinsi NTB
- Direktur PT Bank NTB Syariah
- Pimpinan BRI Cabang Mataram
- Pimpinan BSI Cabang Mataram
- Pimpinan Bank Mandiri
- Pimpinan Bank BCA
- Pimpinan OJK NTB
- Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan
- Pimpinan BPJS Kesehatan
- PT Amman Mineral Nusa Tenggara
- PT Sumbawa Timur Mining
- PT Sumbawa Jutaraya
- Katamaran Sejahtera Abadi
- PP Property
- Golden Palm Surya Tama
- Sea Side Cottage
- Royal Avila
- Pearl Off Trawangan
- Narmada Awet Muda
- Sriwijaya Propindo Utama
- Metro Lombok Asri
- Salonong Bukit Lestari
- Yakult Indonesia Persada
- Lombok Kulina Utama
- Charoen Pokphand Jaya Farm
- Eka Boga Inti
- Terus Jaya Abadi
- Kharim Mandiri Indonesia
- Masuya Graha Trikenca
Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari sektor perbankan, pertambangan, pariwisata, properti, hingga industri makanan dan minuman.
Langkah Pemprov NTB ini mendapat kritik keras dari Direktur Lombok Global Institute (Logis) NTB, M. Fihiruddin. Ia menilai penggunaan surat resmi disertai batas waktu pengumpulan sumbangan sebagai langkah yang kurang tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif.
“Apa yang dilakukan Plh Sekda NTB ini benar-benar terkesan cari panggung di saat bencana. Ngapain pakai surat segala dan pakai batas waktu pengumpulan sumbangan,” ujar Fihiruddin.
Menurutnya, pemerintah seharusnya cukup mengeluarkan imbauan moral agar perusahaan menyalurkan dana melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) tanpa tekanan administratif.
“Cukup imbauan saja agar perusahaan menyisihkan dana CSR mereka untuk warga terdampak bencana,” katanya.
Fihiruddin juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dan melek informasi, sehingga kebijakan simbolik mudah dipersepsikan sebagai pencitraan.
“Niatnya baik, tapi caranya offside,” ucapnya.
Menanggapi kritik tersebut, Plh Sekda NTB Lalu Moh. Faozal memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa surat permintaan bantuan bukan keputusan sepihak, melainkan hasil rapat dan kesepakatan bersama para stakeholder.
Faozal menjelaskan, pada 19 Januari 2026, Pemprov NTB telah menggelar rapat koordinasi dengan perbankan BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB. Dalam pertemuan itu, disepakati penyaluran bantuan melalui skema CSR.
“Ada jalan ceritanya. Pemprov sudah rapat dengan stakeholder dan bersepakat menyalurkan CSR perusahaan untuk masyarakat terdampak bencana,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah perusahaan justru membutuhkan surat resmi dari pemerintah sebagai dasar hukum penyaluran CSR agar bantuan terkoordinasi dan tepat sasaran.
“Dan surat itu memang mereka minta sebagai dasar menyalurkan CSR,” tambahnya.
