“Pengembalian barang tidak menghapus pidana. Justru bisa membuka pasal tambahan, karena berpotensi dikualifikasikan sebagai perintangan penyidikan atau upaya menghalangi penegakan hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, Yuni meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghentikan narasi pembelaan sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.
Ia juga mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana pokir DPRD KSB, termasuk mengungkap pihak-pihak yang menikmati manfaat bantuan secara tidak sah.
“Ini penting untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara, integritas pemerintahan daerah, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.
Redaksi | SIAR POST
