Kejari Sudah Sita Combine, Inspektorat KSB Bilang Aman: Aktivis Nilai Ada Upaya Kaburkan Kasus

Kabupaten Sumbawa Barat, SIAR POST — Pernyataan Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang menyebut tidak adanya persoalan dalam pengadaan bantuan mesin panen padi (combine harvester) dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD menuai bantahan keras dari aktivis masyarakat sipil.

Aktivis KSB, Yuni Bourhany, menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik karena hanya melihat persoalan dari sisi administratif pengadaan, tanpa menyentuh substansi tujuan program, pola pemanfaatan bantuan, serta dugaan penyimpangan yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.

“Kalau fakta di lapangan menunjukkan combine justru dikuasai kerabat anggota DPRD, disertai aliran dana, kwitansi transaksi, penerima fiktif, atau proposal kelompok tani yang tidak memenuhi syarat, itu bukan lagi kesalahan administrasi,” tegas Yuni.

Menurutnya, kondisi tersebut telah memenuhi indikator awal dugaan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Yuni menekankan bahwa dana pokir DPRD bukan dana bebas dan bukan wilayah kebal hukum.

Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Jika sejak tahap perencanaan bantuan telah direkayasa, baik melalui proposal tidak sah, pengaturan penerima, maupun konflik kepentingan keluarga, maka seluruh proses kebijakan patut diuji secara hukum.

Ia juga membantah keras dalih Inspektorat KSB yang menyatakan bahwa pemanfaatan atau pemindahtanganan barang bantuan setelah diserahkan kepada kelompok tani berada di luar kewenangan mereka.

“Sebagai APIP, Inspektorat seharusnya tidak hanya mengawasi pengadaan, tetapi juga memastikan barang bantuan digunakan sesuai tujuan program. Mengklaim tidak berwenang setelah serah terima justru bertentangan dengan fungsi pengawasan internal pemerintah,” ujarnya.

Terkait klaim Inspektorat bahwa hasil monitoring awal 2025 menunjukkan seluruh combine berada di tangan kelompok tani, Yuni menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar menutup dugaan pidana.

“Dalam hukum pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran administratif. Penyimpangan bisa terjadi sebelum atau sesudah monitoring, dan surat pernyataan kelompok tani tidak otomatis menghapus dugaan jual beli atau penguasaan oleh pihak lain,” katanya.

Yuni juga menegaskan bahwa fakta hukum yang sedang berjalan justru membantah klaim “tidak ada masalah”.

Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, mengamankan sejumlah unit combine sebagai barang bukti, serta memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak.

“Langkah penyidikan tidak mungkin dilakukan tanpa dasar permulaan yang cukup. Ini indikator kuat adanya dugaan peristiwa pidana,” tegasnya.

Lebih jauh, Yuni menyoroti dugaan upaya mengaburkan perkara, salah satunya dengan menarik kembali atau menebus combine yang sebelumnya telah dijual atau dipindahtangankan setelah kasus mencuat.

Exit mobile version