Tambang Mangan Olat Lintang di Lape Berpotensi Picu Krisis Lingkungan dan Kejahatan Pertambangan

Sumbawa, SIAR POST – Hearing DPRD Kabupaten Sumbawa terkait aktivitas tambang mangan PT Ngali Sumbawa Mining (PT NSM) di Olat Lintang, Kecamatan Lape, justru mengungkap indikasi serius kejahatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan krisis lingkungan dan konflik sosial.

Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa operasional tambang tersebut diduga berjalan tanpa kepatuhan hukum, mengancam lingkungan hidup, serta melanggar hak dasar pekerja dan masyarakat sekitar.

LSM Lingkar Hijau menilai kondisi ini tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan indikasi kuat tindak pidana lingkungan dan ketenagakerjaan yang berpotensi menyeret banyak pihak, termasuk unsur pengawas negara.

Ancaman Nyata: Lingkungan Tercemar, Lahan Pertanian Terancam
Tambang mangan di Olat Lintang diduga telah mencemari lingkungan sekitar, termasuk area pertanian produktif milik masyarakat.

Wilayah tersebut merupakan penyangga ekonomi warga yang bergantung pada pertanian dan sumber air setempat.
Pengakuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumbawa dalam hearing bahwa telah terjadi pelanggaran dampak lingkungan menjadi sinyal bahaya.

Dalam perspektif hukum lingkungan, kondisi ini berpotensi melanggar asas pencegahan (precautionary principle) dan membuka ruang pidana lingkungan hidup.

“Jika AMDAL tidak dijalankan atau tidak lengkap, tapi aktivitas tambang terus berlangsung, maka ini bukan hanya perusakan lingkungan, tapi kejahatan terhadap ruang hidup rakyat,” tegas Manam Majid (Mayor), tokoh masyarakat Lape dan Ketua P3A Untir Kedit.


Selain lingkungan, hearing juga membongkar praktik ketenagakerjaan yang memprihatinkan. Disnakertrans Kabupaten Sumbawa mengonfirmasi bahwa PT NSM tidak menjalankan ketentuan upah sesuai UMK dan tidak terdata secara resmi.

Lebih jauh, pihak perusahaan mengakui tidak adanya kontrak kerja bagi pekerja. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya eksploitasi tenaga kerja, yang berpotensi melanggar ketentuan pidana di bidang ketenagakerjaan.

Situasi tersebut dinilai berbahaya karena menempatkan buruh pada posisi rentan tanpa kepastian hukum, jaminan sosial, maupun perlindungan keselamatan kerja.

Dalam forum resmi DPRD, Humas PT NSM, Johar Arifin, mengakui bahwa perusahaan belum memiliki kontrak kerja karyawan dan bahkan dirinya sendiri belum mengantongi SK resmi sebagai Humas.

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait legal standing perusahaan dalam menjalankan operasional tambang. Jika struktur internal saja tidak jelas, publik mempertanyakan bagaimana mungkin negara mengizinkan eksploitasi sumber daya alam berlangsung.

LSM Lingkar Hijau menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah memenuhi unsur keadaan darurat lingkungan dan sosial. Karena itu, mereka mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk segera menghentikan total seluruh aktivitas PT NSM.

“Jika aktivitas tambang tetap berjalan, itu berarti negara sadar sedang membiarkan kejahatan lingkungan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Manam Majid.

Ia menambahkan, masyarakat siap menduduki dan memblokade seluruh akses menuju lokasi tambang jika pemerintah gagal bertindak.

Senada, Malik Majid (Kapten), tokoh masyarakat Moyo Hilir, menilai bahwa kasus ini mencerminkan gagalnya fungsi pengawasan negara.

“Kalau pelanggaran sudah diakui di hearing DPRD tapi tidak ada tindakan, maka ini bukan kelalaian biasa, ini pembiaran,” ujarnya.

Hearing lintas komisi DPRD Kabupaten Sumbawa (Komisi II, III, dan IV) akhirnya menghasilkan 11 poin rekomendasi, dengan salah satu poin krusial menyatakan bahwa jika PT NSM tidak memenuhi seluruh kewajiban, maka penutupan operasional dan pencabutan izin akan dilakukan.

Namun hingga kini, rekomendasi tersebut masih diuji oleh waktu dan keberanian politik. Publik mempertanyakan apakah rekomendasi DPRD akan menjadi alat penegakan hukum, atau sekadar dokumen formal yang menguap di tengah kepentingan tambang.

Kasus tambang mangan Olat Lintang kini menjadi alarm nasional: apakah negara hadir melindungi lingkungan dan rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan eksploitasi sumber daya alam. (Red)

Exit mobile version