Indikasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Sopir Akui Bertindak atas Perintah Anggota DPRD NTB

MATARAM, SIAR POST — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berulang. Redaksi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan dump truk di SPBU Donggo Bolo, kecamatan Woha, Kabupaten Bima, belum lama ini.

Dalam laporan tersebut, warga mendapati adanya drum berukuran besar yang terisi penuh BBM bersubsidi dan diletakkan di bak kendaraan.

Saat dimintai keterangan, salah seorang sopir dalam rombongan dump truk tersebut mengaku bahwa pengisian BBM itu dilakukan atas permintaan pihak tertentu.

“Disuruh sama Pak H,” ujar sopir tersebut singkat yang mengarah ke salah satu anggota DPRD Dapil Bima, sebagaimana ditirukan pelapor kepada redaksi.

Temuan ini mengarah pada indikasi pengisian BBM bersubsidi dalam volume besar yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Nama seorang anggota DPRD Provinsi NTB berinisial H disebut dalam pengakuan sopir yang mengaku yang bersangkutan diduga terlibat langsung dalam proses pengangkutan BBM tersebut.

Kepada pelapor, sopir mengaku hanya menjalankan perintah atasan. “Saya hanya disuruh. Pengisian itu atas perintah Pak H,” ujarnya lagi.

Ia juga menyebut bahwa BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali kepada nelayan.

Pengakuan serupa juga disampaikan sopir lain dalam kasus berbeda. Ia mengaku diperintahkan oleh bosnya untuk membawa BBM menggunakan truk ke wilayah Parado, Kabupaten Bima.

“Kalau kasus pengisian pakai truk itu, saya disuruh bos untuk dibawa ke Parado,” katanya.

Mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina, pengisian BBM bersubsidi tidak diperbolehkan melakukan pengisian dalam jumlah besar.

Dari sisi regulasi volume, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui ketentuan teknis penyaluran BBM bersubsidi menetapkan batas maksimum pembelian harian. Untuk kendaraan pribadi roda empat, batas maksimal pengisian adalah sekitar 60 liter per hari.

Kendaraan umum atau angkutan orang dan barang roda enam dibatasi sekitar 80 liter per hari, sementara kendaraan angkutan dengan roda lebih dari enam dibatasi maksimal sekitar 200 liter per hari.

Temuan di lapangan berupa pengisian BBM menggunakan drum berkapasitas besar di atas kendaraan menunjukkan adanya selisih yang signifikan jika dibandingkan dengan batas maksimum pengisian harian sebagaimana diatur dalam ketentuan BPH Migas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya memperoleh klarifikasi dari yang bersangkutan hingga mendatangi kantor DPRD NTB. Namun, hingga berita ini terbit, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan sulit ditemui. (Red)

Exit mobile version