Mataram, SIAR POST — Menyusul pengajuan keberatan administratif dan pemberitaan di sejumlah media terkait mutasi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemprov NTB memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka, dalam penjelasannya, Jumat (30/1/2026) menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB menghormati sepenuhnya hak ASN untuk mengajukan keberatan administratif maupun mengajukan pensiun dini.
Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan hak pribadi ASN yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun secara hukum, keberatan administratif harus diarahkan pada objek keputusan, yakni Keputusan Gubernur tentang mutasi dan rotasi jabatan. Karena itu, penilaian keberatan difokuskan pada keabsahan keputusan tersebut, bukan pada penilaian umum terhadap kebijakan SOTK atau isu lain di luar objek keputusan,” ujar Aka.
Ia menjelaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan kewenangan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan bagian dari penataan organisasi pasca berlakunya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Kebijakan tersebut bersifat administratif dan manajerial, bukan hukuman disiplin dan bukan pula bentuk demosi karena pelanggaran.
Aka menegaskan bahwa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan hanya dapat dinyatakan melanggar hukum atau sebagai maladministrasi apabila terbukti mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Dalam keputusan mutasi ini, unsur kewenangan, prosedur, dan substansi telah terpenuhi. Asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta asas kepentingan umum tetap dijaga,” jelasnya.
Terkait anggapan bahwa pemberlakuan SOTK baru menjadikan seluruh pejabat otomatis nonaktif atau ‘non job’, Pemprov NTB menilai tafsir tersebut tidak tepat.
Dalam hukum administrasi pemerintahan dikenal prinsip keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, di mana perubahan struktur organisasi tidak serta-merta menghentikan kewenangan jabatan maupun membatalkan tindakan administratif yang dilakukan dalam masa transisi.
“Selama ada penugasan pimpinan, pejabat tetap sah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik. Karena itu, tidak benar jika dikatakan seluruh tindakan administratif sejak 1 Januari 2026 menjadi tidak sah,” tegas Aka.
Aka juga menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan bukanlah hukuman disiplin. Oleh karena itu, tidak diperlukan pemeriksaan disiplin atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja sebagai bagian dari sistem yang juga biasa di ASN.
Menanggapi tudingan maladministrasi, Pemprov NTB memastikan seluruh proses penataan jabatan dilakukan berdasarkan regulasi yang sah dan dalam kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selama Peraturan Gubernur tentang SOTK jelas ada, dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, maka peraturan tersebut tetap berlaku dan menjadi dasar kebijakan kepegawaian, terlebih pula mutasi tersbut sudah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN RI.
Di akhir penjelasan, Aka kembali menegaskan sikap Pemprov NTB sangat menghormati pilihan ASN yang bersangkutan. Untuk itu Pemprov NTB mempersilakan yang bersangkutan menentukan pilihan terbaik.
Jika memilih mengajukan pensiun dini, itu adalah hak yang kami hormati, jadi silahkan ajukan pensiunnya dan akan difasilitasi dengan sebaik-baiknya. Namun jika masih ingin melanjutkan pengabdian, kami juga membuka ruang sepenuhnya untuk tetap mengabdi dan memberikan kinerja terbaik pada jabatan yang saat ini diemban. Semua kembali pada pilihan pribadi yang bersangkutan,” pungkasnya. (Red)
