Rp24 Miliar Dana MXGP Disebut Sudah Masuk Rekening Dispar NTB Sejak 2024, Mengapa Utang Rp11 Miliar Belum Dibayar?

Sirkuit MXGP Sumbawa. (Dok. InsideLombok).

MATARAM, SIAR POST – Polemik pembiayaan penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) Sumbawa kembali menjadi perbincangan. Di tengah proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), muncul informasi bahwa dana dari Pemerintah Pusat sebesar Rp24 miliar telah masuk ke rekening Dinas Pariwisata (Dispar) NTB di Bank NTB sejak 2024.

Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Jika dana tersebut memang telah masuk ke rekening pemerintah daerah sejak 2024, mengapa kewajiban sebesar Rp11 miliar yang berkaitan dengan pembiayaan awal MXGP belum juga diselesaikan?

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena pada sisi lain, Bank NTB Syariah menyatakan pembiayaan Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) memang dalam kondisi macet.

Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, sebelumnya menjelaskan bahwa pembiayaan tersebut macet karena persoalan likuiditas atau arus kas dari pihak peminjam.

Bank NTB Syariah juga memastikan tidak ada pemutihan terhadap pembiayaan tersebut. Proses penagihan telah dilakukan sesuai ketentuan, sementara apabila tidak terselesaikan, mekanisme eksekusi atau lelang agunan dapat ditempuh sesuai prosedur.

Lalu, Apa Hubungan Dana Rp24 Miliar dengan Utang Rp11 Miliar?

Inilah bagian yang perlu dipahami masyarakat agar persoalan tidak menjadi simpang siur.

Berdasarkan informasi yang disampaikan sumber internal, dana Pemerintah Pusat sebesar Rp24 miliar telah ditransfer dan tercatat masuk ke rekening Dispar NTB sejak 2024. Dana tersebut disebut berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan MXGP.

Sementara itu, sebelum pembiayaan dari Pemerintah Pusat tersebut diterima, kebutuhan awal penyelenggaraan MXGP disebut telah ditopang melalui dana talangan sebesar Rp11 miliar.

Dana talangan tersebut berkaitan dengan pembiayaan kepada PT CGI melalui Bank NTB Syariah.

Karena itu, muncul anggapan bahwa ketika dana pusat Rp24 miliar telah diterima, sebagian dana tersebut semestinya dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban yang sebelumnya muncul dalam rangka pembiayaan MXGP.

Namun, masuknya dana ke rekening pemerintah tidak otomatis berarti dana tersebut secara hukum bisa langsung digunakan untuk membayar seluruh kewajiban Rp11 miliar.

Masih perlu dilihat dokumen penganggaran, peruntukan dana, mekanisme pertanggungjawaban, kontrak, pihak yang secara hukum menjadi debitur, serta dasar administrasi pembayaran.

Di sinilah transparansi pemerintah daerah menjadi penting.

Kejati NTB Sedang Telusuri Pembiayaan Rp11 Miliar. Perkara ini juga tengah mendapat perhatian Kejati NTB.

Pada 23 Juli 2026, penyidik Kejati NTB melakukan penggeledahan di Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Mataram.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian pinjaman modal sebesar Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk penyelenggaraan MXGP 2023.

Aspidsus Kejati NTB Muh Zulkifli Said membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT CGI.

Selain penggeledahan, sejumlah pegawai bank juga telah diperiksa. Kejati NTB juga disebut akan meminta keterangan ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Sementara Direktur Utama Bank NTB Syariah Nazaruddin menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan dokumen lama.

Bank NTB Syariah, kata dia, tetap mengikuti proses hukum yang berjalan sebelum menentukan langkah selanjutnya terhadap pembiayaan yang macet tersebut.

Apalagi perkara pembiayaan Rp11 miliar tersebut kini sudah masuk dalam proses hukum di Kejati NTB.

Pemerintah Provinsi NTB perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Exit mobile version