Penjelasan tersebut bukan berarti mendahului proses hukum atau menyimpulkan adanya tindak pidana.
Sebaliknya, transparansi justru diperlukan untuk menjelaskan di mana posisi dana Rp24 miliar tersebut dan bagaimana hubungannya dengan pembiayaan MXGP.
Satu hal yang jelas, proses hukum terkait pembiayaan MXGP masih berjalan. Karena itu, seluruh pihak perlu menunggu hasil penyidikan Kejati NTB untuk mengetahui apakah dalam proses pemberian pembiayaan tersebut terdapat pelanggaran hukum atau tidak.
Sementara pemerintah daerah memiliki pekerjaan lain yang tidak kalah penting: menjelaskan secara transparan keberadaan, peruntukan, realisasi, dan status dana Rp24 miliar yang disebut telah masuk ke rekening Dispar NTB sejak 2024. (Red)
