KUHAP Baru dan Matinya Independensi Penegakan Hukum

Oleh: Astan Wirya, Polisi Kehutanan/PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kembali memantik perdebatan serius, khususnya di kalangan penegak hukum sektor khusus seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Alih-alih memperkuat sistem penegakan hukum yang modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia serta keadilan ekologis, KUHAP baru justru dinilai mengancam independensi penyidikan dan mematikan ruh penegakan hukum lex specialis.

Salah satu persoalan mendasar dalam KUHAP baru adalah penempatan Polri sebagai penyidik utama dengan kewenangan dominan dalam seluruh proses penyelidikan dan penyidikan.

PPNS, yang sejatinya dibentuk untuk menangani tindak pidana khusus yang bersifat teknis dan membutuhkan respons cepat di lapangan, justru ditempatkan dalam posisi subordinat.

Setiap langkah penyelidikan dan penyidikan harus berada di bawah koordinasi, pengawasan, dan petunjuk penyidik Polri.

Kondisi ini tidak hanya memperlambat proses penegakan hukum, tetapi juga berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum.

Dalam praktik penanganan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup, kecepatan adalah kunci.

Kejahatan lingkungan sering kali terjadi di wilayah terpencil, bersifat terorganisir, dan berdampak langsung pada kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan.

Ketika PPNS harus terus menunggu koordinasi dan perintah, maka peluang menghentikan kejahatan di tempat kejadian bisa lenyap. Lebih jauh, dominasi penyidik utama berisiko membuka ruang intervensi kekuasaan.

Ketika seluruh kendali berada pada satu institusi, akuntabilitas dan independensi penyidikan menjadi rapuh. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis dan asas in dubio pro natura, prinsip hukum yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai pertimbangan utama ketika terjadi keraguan hukum.

Ironisnya, KUHAP baru justru memperlihatkan pengecualian yang tegas bagi Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI Angkatan Laut.

Dalam Pasal 20 disebutkan bahwa ketentuan koordinasi dan pengawasan oleh Polri tidak berlaku bagi institusi tersebut. Artinya, negara mengakui bahwa tindak pidana tertentu membutuhkan model penyidikan yang independen dan tidak tersentralisasi.

Namun, pengakuan itu tidak diberikan kepada PPNS yang menangani kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup, padahal dampaknya tak kalah strategis bagi keberlanjutan pembangunan nasional.

Posisi subordinat PPNS ditegaskan kembali dalam Pasal 7 dan Pasal 21 KUHAP baru. Walaupun kewenangan PPNS diakui berdasarkan undang-undang sektoral, pelaksanaannya tetap harus melalui penyidik Polri hingga berkas perkara diserahkan ke penuntut umum.

Bahkan dalam hal penangkapan dan penahanan, PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukannya tanpa perintah penyidik Polri.

Ketentuan ini secara nyata melemahkan penegakan hukum pidana khusus. Penanganan kasus-kasus illegal logging, perambahan hutan, pencemaran lingkungan, dan kejahatan sumber daya alam lainnya menjadi tidak efektif.

Proses yang seharusnya cepat berubah menjadi birokratis dan berisiko kehilangan momentum. Dalam konteks tertentu, kondisi ini justru dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Lebih dari itu, pengaturan ini menciptakan kesan kuat bahwa KUHAP baru bersifat “anti-PPNS”.

Independensi dan profesionalisme PPNS terancam karena kerja-kerja teknis mereka dipaksa tunduk pada mekanisme koordinasi yang tidak selalu mudah, bahkan bisa bersifat absurd ketika dihadapkan pada kepentingan tertentu.

Akibatnya, penegakan hukum lingkungan tidak lagi berpihak pada kepentingan publik dan keberlanjutan ekosistem. Seharusnya, KUHAP baru menjadi momentum pembenahan, bukan kemunduran.

Ada setidaknya dua hal penting yang mestinya diakomodasi. Pertama, peningkatan peran kejaksaan dalam pengawasan penyidikan atau pembentukan lembaga penyidik independen untuk tindak pidana tertentu, sebagaimana KPK dalam menangani perkara korupsi.

Kedua, penguatan mekanisme praperadilan dan pengawasan eksternal melalui transparansi dan akuntabilitas, termasuk kewajiban rekaman interogasi dan akses publik terhadap proses hukum.

Exit mobile version