Harus difahami langkah yang diambil sama sekali bukan menahan izin tapi ini adalah penataan supaya semua berjalan dengan baik dan dalam koridor yang benar.
Pemprov NTB hingga saat ini belum menerbitkan IPR untuk 15 dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan.
Sejauh ini, pemerintah provinsi baru menerbitkan satu IPR, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang sengaja ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project).
Menurut Pemprov NTB, langkah tersebut diambil bukan untuk menghambat, melainkan menjadi uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat benar-benar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
“IPR bukan sekedar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah apalagi ugal-ugalan,” kata Aka.
Mari kita belajar dari dampak yang membuat masyarakat menderita selama ini, kita lihat dan rasakan sendiri bagaimana pengalaman masa lalu menjadi pelajaran penting.
Berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah NTB, seperti banjir dan tanah longsor, disebut tidak lepas dari pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.
REDAKSI | SIARPOST
