Sasaka NTB Dukung LPSK, Desak 15 DPRD Penerima Dana Siluman Jadi Tersangka

Mataram, SIAR POST – Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTB yang menolak permohonan perlindungan terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana “siluman” dalam kasus gratifikasi pokok pikiran (Pokir) Tahun 2025.

Atas nama Sasaka Nusantara dan masyarakat NTB, Lalu Ibnu Hajar menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan LPSK tersebut.

Menurutnya, langkah itu menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum dalam perkara dugaan dana “siluman” harus berjalan objektif dan tidak tebang pilih.

Diketahui, dalam perkara dugaan gratifikasi Pokir DPRD NTB Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni IJU, MNI, dan HK.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Sasaka Nusantara menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada tiga tersangka saja. Pihaknya mendesak Kejati NTB segera menetapkan 15 oknum anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana “siluman” fee Pokir Tahun 2025 dengan nilai kurang lebih Rp2 miliar.

Menurut Lalu Ibnu Hajar, pengembalian uang atau penyitaan oleh Kejati NTB tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

Ia menegaskan, baik pemberi maupun penerima gratifikasi harus diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menekankan kepada Kejati NTB untuk bekerja profesional dan tegak lurus dalam menjalankan penegakan hukum. Tidak boleh ada toleransi atau pengampunan bagi pelaku KKN,” tegasnya.

Sasaka Nusantara berharap kasus dugaan dana “siluman” ini menjadi momentum bersih-bersih praktik korupsi di lingkungan legislatif NTB, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

REDAKSI

Exit mobile version