Kodim Sumbawa Amankan 2 Truk Kayu Dari Tambora, BKPH Serahkan ke Dinas untuk Proses Hukum

Sumbawa, NTB (SIAR POST) – Kodim 1607/Sumbawa membenarkan telah mengamankan dua unit truk pengangkut kayu yang diduga bermasalah di wilayah Plampang, Kabupaten Sumbawa, Sabtu dini hari (7/2/2026).

Penindakan tersebut kini telah diserahkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Pasi Intel, Kodim Sumbawa, Lalu Mahdin, saat diwawancarai melalui telpon membenarkan bahwa dua truk tersebut diamankan setelah diduga terjadi pelanggaran.

“Kita tangkap di Plampang, sekitar jam 2 dini hari sudah sampai di kantor Kodim,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut untuk sementara diamankan di Makodim 1607/Sumbawa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak KPH Wilayah IV pada malam harinya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan awal sebelum diproses lebih lanjut oleh instansi teknis kehutanan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPH Wilayah IV, Dedi Purwanto, membenarkan pihaknya telah menerima serah terima dua truk kayu dari Kodim Sumbawa.

Namun, ia menegaskan bahwa penanganan lanjutan akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB karena lokasi temuan masuk dalam wilayah kerja KPH wilayah IV. Sementara truk tersebut diduga dari wilayah Tambora.

“Kita sudah menerima serah terima dari Kodim. Rencana besok akan kita kirim ke dinas untuk tindak lanjut. Karena ini sebenarnya berada di wilayah VI, jadi dinas yang akan menanganinya,” jelas Dedi.

Ia juga memastikan bahwa saat ini dua truk berada di Kodim dan telah tercatat dalam berita acara serah terima.

“Kalau informasi satu truk di Empang, saya belum menerima laporan resmi terkait itu,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kodim Sumbawa menggagalkan dugaan penyelundupan puluhan meter kubik kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan Gunung Tambora, tepatnya di RTK 53, salah satu zona rawan illegal logging di Kabupaten Dompu.

Kayu-kayu tersebut diduga diangkut menggunakan tiga truk bak kayu dan ditutup terpal, dengan indikasi akan dikirim keluar daerah, bahkan lintas pulau.

Pola pengangkutan tertutup serta distribusi antar wilayah memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir dalam praktik pembalakan liar.

Kepala BKPH Region VI DLHK NTB, Faruk, S.Hut., MM.Innov., sebelumnya menyebut langkah cepat Kodim sebagai bentuk sinergi strategis dalam memutus mata rantai kejahatan kehutanan.

“Ini bukan sekadar penindakan biasa. Operasi ini menunjukkan praktik illegal logging di Tambora harus dilawan secara serius,” tegasnya.

Faruk juga menyatakan pihaknya siap membuka seluruh data perizinan dan riwayat pengelolaan kayu untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan adanya oknum atau jaringan di balik aktivitas tersebut.
Kasus ini kini memasuki tahap koordinasi lintas instansi.

Publik menunggu transparansi proses hukum serta ketegasan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran kehutanan yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan Tambora.

Redaksi

Exit mobile version