Sumbawa, NTB (SIAR POST) — Aparat Kodim 1607/Sumbawa berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan meter kubik kayu endemik Rajumas asal kawasan hutan Gunung Tambora, Jumat malam (6/2/2026) tadi.
Penindakan tersebut membuka indikasi kuat adanya keberadaan jaringan mafia kayu terorganisir yang selama ini diduga menggerogoti kawasan hutan lindung Tambora di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kayu yang diduga hasil pembalakan liar tersebut berasal dari kawasan RTK 53 Gunung Tambora, salah satu zona hutan dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas illegal logging.
Berdasarkan temuan awal di lapangan, kayu-kayu tersebut dimuat menggunakan tiga truk bak kayu, ditutup rapat dengan terpal, dan diduga hendak dikirim ke Pulau Jawa, wilayah yang selama ini dikenal sebagai pasar utama kayu ilegal asal NTB.
Selain itu, Pola pengangkutan yang tertutup, penggunaan armada dalam jumlah besar, serta jalur distribusi antar pulau menguatkan dugaan bahwa praktik ini bukan kejahatan sporadis, melainkan bagian dari rantai pasok ilegal yang terstruktur, mulai dari penebangan di hulu, pengangkutan, hingga pemasaran lintas daerah.
Informasi yang berhasil dihimpun tamborapress.com menyebutkan, kayu tersebut diduga terkait dengan UD Sinar Mas, sebuah unit usaha yang pada Oktober 2025 lalu telah mendapat teguran resmi dari BPKH Tambora (kini tergabung dalam BKPH Region VI ) karena melakukan penebangan melebihi kuota volume yang tercantum dalam izin.
Namun hingga berita ini dirilis, Kodim Sumbawa belum menyampaikan keterangan resmi, baik mengenai jumlah pasti barang bukti, status kendaraan, maupun identitas pihak yang bertanggung jawab.
Minimnya informasi ini mengindikasikan bahwa aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain, termasuk pemodal dan pengendali lapangan yang selama ini kerap luput dari jerat hukum.
Sementara itu, Kepala BKPH Region VI DLHK NTB, Faruk, S.Hut., MM.Innov., Sabtu (07/02/2026), menyebut keberhasilan Kodim Sumbawa sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai kejahatan kehutanan yang telah lama berlangsung di kawasan Tambora.
“ Ini bukan sekadar penindakan biasa. Operasi ini menunjukkan bahwa praktik illegal logging di Tambora sudah terorganisir dan harus dilawan secara serius “, Ujar Faruk.
Disamping itu, Faruk juga menegaskan pihaknya siap membuka seluruh data perizinan dan riwayat pengelolaan kayu guna membantu aparat penegak hukum membongkar dalang utama di balik jaringan illegal logging yang merusak kawasan hutan konservasi tersebut.
“ Kami berkomitmen mengungkap siapa pun oknum yang menjadi otak pembalakan liar di RTK 53 Gunung Tambora. Tidak boleh lagi ada pembiaran terhadap mafia kayu yang merugikan negara dan merusak lingkungan “, Tegasnya.(IB).
