Kades Kuripan Diduga Babat Pohon Warga, Sengketa Lahan Memanas: LBH Pertanyakan Dasar Klaim Tanah Masjid

LOMBOK, SIAR POST — Sengketa lahan yang dikaitkan dengan klaim tanah wakaf Masjid di wilayah Desa Kuripan kembali memanas. Kali ini, persoalan tidak hanya menyangkut status dan riwayat kepemilikan tanah, tetapi juga dugaan pemotongan sejumlah pohon milik warga yang disebut dilakukan oleh orang-orang yang diduga diarahkan oleh Kepala Desa.

LBH Pepadu Keadilan melalui Advokat Sahril, SH., MH., mempertanyakan dasar klaim lahan tersebut sebagai tanah wakaf masjid. Menurutnya, persoalan utama yang harus dibuka secara terang adalah alas hak, bukti wakaf, objek wakaf, serta riwayat kepemilikan tanah.

Sahri menyebut, terdapat riwayat perkara yang telah berlangsung cukup panjang. Dalam perkara Nomor 161, putusan yang dikabulkan menurut pihaknya tidak memerintahkan pengosongan lahan, melainkan berkaitan dengan pembayaran pajak.

“Amar putusan itu bukan mengosongkan lahan. Yang disebut adalah pembayaran pajak, bukan perintah mengosongkan objek,” ujar Sahri.

Persoalan kemudian berlanjut dengan perkara lain yang melibatkan pengurus masjid dan masyarakat. Dalam perkara Nomor 058, pihak LBH menyebut masyarakat memperoleh kemenangan mutlak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Sahril, gugatan berikutnya juga berkaitan dengan persoalan administrasi dan riwayat kepemilikan tanah. Bahkan, terdapat perkara yang diajukan masyarakat sendiri pada 1989 dan berakhir dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Hal lain yang menjadi sorotan adalah luas lahan.

Menurut keterangan LBH Pepadu Keadilan, berdasarkan tiga pipil, luas keseluruhan lahan disebut mencapai sekitar 28 hektare. Namun, objek yang saat ini dipersoalkan disebut hanya sekitar 3 sampai 4 hektare.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak masyarakat.

“Kalau memang keseluruhan tanah itu merupakan tanah wakaf masjid, mengapa yang dipersoalkan hanya objek tertentu? Kemana bagian tanah lainnya?” kata Sahril.

Pihak LBH juga mempertanyakan keberadaan lahan yang kini disebut telah masuk dalam penguasaan atau kepemilikan pihak lain, termasuk kawasan yang dikaitkan dengan Varindo.

Menurut mereka, sebagian masyarakat justru memiliki bidang tanah yang relatif kecil, sekitar 20 are hingga 30 are, dan kini ikut terseret dan digugat.

LBH Pepadu Keadilan menegaskan bahwa apabila pihak yang mengklaim tanah sebagai wakaf memiliki dasar hukum, maka masyarakat meminta agar dasar tersebut diperlihatkan secara terbuka.

Mulai dari akta atau dokumen wakaf, pihak yang mewakafkan, penerima wakaf, objek wakaf, hingga batas dan luas tanah yang benar-benar diwakafkan.

“Harus jelas siapa yang mewakafkan, kepada siapa, objeknya apa, dimana batasnya, dan apa bukti akad wakafnya. Jangan hanya berdasarkan klaim,” tegas Sahri.

Pohon Warga Diduga Dipotong, Kerugian Disebut Capai Ratusan Juta

Persoalan semakin memanas setelah sejumlah pohon di lahan yang dikuasai warga diduga dipotong.

Pemotongan tersebut disebut terjadi pada 1 Agustus 2026. Pihak LBH menyebut Kepala Desa Kuripan turun bersama sejumlah perangkat desa serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Pohon yang disebut terdampak antara lain pohon kelapa, nangka, mangga, serta ratusan pohon pisang.

Empat warga yang merasa dirugikan adalah Abdul Kahar Senah, Baharudin Bin Renah, Muksin Bin Amaq Jumirah, dan Mansur Bin Irun.

Menurut keterangan pihak warga dan LBH, nilai kerugian akibat tanaman yang dipotong diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp500 juta. Angka tersebut masih merupakan klaim pihak yang merasa dirugikan dan perlu dibuktikan melalui pendataan serta penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pohon kelapa dan tanaman lainnya disebut menjadi sumber penghasilan keluarga, bahkan digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak.

Karena itu, pemotongan tanaman tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

LBH: Seharusnya Ada Mediasi, Bukan Tindakan yang Membuat Warga Tertekan

LBH Pepadu Keadilan menilai pemerintah desa semestinya mengambil langkah mediasi apabila terdapat konflik mengenai status tanah.

Masyarakat, kata mereka, mempertanyakan sejak awal mengenai dasar klaim tanah sebagai wakaf. Mereka meminta agar seluruh dokumen dan riwayat tanah dibuka sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Kalau ada persoalan, seharusnya masyarakat dipanggil dan dimediasi. Jangan sampai tindakan di lapangan justru membuat masyarakat merasa terintimidasi,” ujar Sahri.

Pihak LBH juga meminta agar penggunaan nama masjid dalam sengketa tanah dilakukan secara hati-hati dan tidak menjadi alat untuk menekan masyarakat yang selama ini menguasai atau menggarap bidang tanah tersebut.

LBH Minta Kades Hentikan Tindakan yang Dinilai Mengintimidasi

Atas persoalan tersebut, LBH Pepadu Keadilan meminta Kepala Desa Kuripan menghentikan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan tekanan terhadap masyarakat sampai status hukum objek tanah benar-benar jelas.

Exit mobile version