Kades Kuripan Diduga Babat Pohon Warga, Sengketa Lahan Memanas: LBH Pertanyakan Dasar Klaim Tanah Masjid

Mereka juga meminta agar tidak ada lagi pemotongan tanaman atau tindakan lain terhadap objek yang masih menjadi sengketa tanpa dasar hukum yang jelas.

Pihak LBH menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak penyelesaian sengketa. Namun, penyelesaian harus dilakukan berdasarkan dokumen, putusan pengadilan, riwayat tanah, bukti wakaf, serta prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, seluruh klaim mengenai dugaan pemotongan pohon oleh pihak tertentu, keterlibatan perangkat desa, maupun nilai kerugian masih merupakan keterangan dari pihak masyarakat dan LBH Pepadu Keadilan.

Sengketa ini kini menyisakan pertanyaan besar, jika tanah tersebut benar merupakan tanah wakaf masjid, dimana bukti wakafnya, apa objek wakafnya, dan bagaimana batas tanah yang sebenarnya?

Pertanyaan tersebut menjadi penting agar konflik lahan tidak semakin melebar dan masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan dalam sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kades Kuripan Hasbi, saat diwawancarai melalui telpon whatsapp mengatakan, bahwa pihaknya memiliki putusan pengadilan juga yang memutuskan memenangkan pihak masjid.

“Kami punya putusan pengadilan yang kami pegang, sekitar 8 hektare putusan pengadilan dimenangkan oleh pihak masjid,” Ujarnya melalui handphone.

Ia juga mengatakan bahwa pohon yang dipotong tersebut berada di lahan yang dimenangkan oleh pihak masjid.

“Putusan pengadilan yang memutuskan dimenangkan masyarakat kami tidak ganggu gugat, kami membabat pohon di lokasi yang di luar putusan dimenangkan warga,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Objek lain yang masih dalam sengketa saat ini sedang disusun beekasnya untuk digugat termasuk lahan yang dibeli perusahaan Varindo.

“Kami juga akan gugat kembali akta jual beli Varindo,” Tandasnya. (Red)

Exit mobile version