Mataram, SIAR POST — Kasus dugaan keterlibatan narkoba di lingkungan Polres Bima Kota terus bergulir dan menyeret sejumlah perwira kepolisian. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
Dikutip dari media NTBsatu, AKP Malaungi diperiksa bersama Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro pada Senin, 9 Februari 2026 pagi.
Sidang kode etik tersebut berujung pada sanksi tegas berupa pencopotan sementara dari jabatan Kasat Resnarkoba.
Seorang perwira di lingkungan Mapolda NTB membenarkan adanya sanksi tersebut.
“Benar, dinonaktifkan,” ujarnya singkat dikutip dari media NTBsatu, Senin pagi.
Tak hanya Kasat Resnarkoba, pemeriksaan juga menyasar jajaran pimpinan Polres Bima Kota. Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro turut dimintai keterangan secara intensif oleh Propam Polda NTB terkait dugaan pengembangan kasus narkoba tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapat respons.
Polda NTB dijadwalkan akan menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Senin sore pukul 15.00 Wita, bertempat di depan ruang sidang Bidang Propam Polda NTB, di bawah Command Center.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya berinisial N, yang diamankan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.
Keduanya diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menetapkan Karol, istrinya, serta dua orang bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka. Keempatnya kini ditahan di Tahti Polda NTB.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj kepada NTBsatu, Minggu (1/2/2026).
Dalam proses pemeriksaan, AKP Malaungi dikabarkan “bernyanyi” dan menyebut adanya dugaan keterlibatan atasan.
Selain itu, Kasat Resnarkoba juga diduga positif narkoba dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Sebelum mengamankan AKP Malaungi, tim Polda NTB juga menggeledah ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa bong, klip sabu kosong, dan beberapa poket sabu.
Viral di Media Sosial
Kasus ini turut menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial.
Seorang pegiat media sosial dan aktivis advokasi kasus narkoba, Uswatun Hasanah, mengunggah video berisi informasi dugaan sanksi terhadap pejabat Polres Bima Kota.
Dalam unggahan video berdurasi 6 menit 57 detik di akun Facebook “Badai NTB Real”, disebutkan jabatan hingga keluarga pejabat yang terseret kasus tersebut, sehingga memicu perhatian luas masyarakat.
Hingga kini, publik menunggu penjelasan resmi dari Polda NTB terkait sejauh mana keterlibatan para perwira dan langkah hukum lanjutan yang akan diambil.
Redaksi
