Stop Alih Fungsi Lahan, Raperda LP2B Resmi Diajukan ke DPRD

Lombok utara SIARPOST | Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian resmi mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk dibahas di DPRD tahun ini. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menghentikan laju alih fungsi lahan sekaligus membuka peluang masuknya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat yang selama empat tahun terakhir tidak diperoleh daerah.

Kepala Dinas Pertanian, Tresnahadi, menegaskan bahwa pengajuan Raperda LP2B merupakan prioritas utama setelah proses penyusunan panjang sejak tahun 2022. Menurutnya, tahapan yang dilalui cukup kompleks hingga akhirnya tahun ini dokumen resmi bisa diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama.

“Prosesnya panjang sekali sejak 2022. Tahun ini baru bisa kita masukkan ke DPRD untuk dibahas. Target kami bisa ditetapkan tahun ini juga. Itu menjadi kebanggaan tersendiri kalau Perda LP2B segera disahkan,” ujarnya dalam wawancara.

Perda LP2B dirancang sebagai instrumen hukum untuk menjaga lahan pertanian produktif agar tidak mudah beralih fungsi. Pemerintah menilai perlindungan lahan menjadi kunci utama menjaga stabilitas produksi pangan daerah di tengah tekanan pembangunan dan perubahan tata ruang.

Tresnahadi menekankan, keberadaan Perda LP2B juga selaras dengan program nasional ketahanan pangan. Pemerintah pusat saat ini mendorong kesinambungan swasembada pangan, sehingga daerah diminta memperkuat perlindungan lahan pertanian melalui regulasi yang jelas dan mengikat.

“Kalau lahan produktif terus beralih fungsi, otomatis produksi padi akan menurun. Karena itu LP2B menjadi salah satu ikhtiar konkret untuk menjaga swasembada pangan tetap berkelanjutan,” jelasnya.

Selain perlindungan lahan, dampak penting lain dari pengesahan Perda LP2B adalah terbukanya akses terhadap DAK sektor pertanian. Selama ini, salah satu syarat utama pencairan DAK adalah daerah harus memiliki Perda LP2B. Tanpa regulasi tersebut, pengajuan dana otomatis gugur.

“Sudah sekitar empat tahun kita tidak mendapatkan DAK dari pusat karena belum punya Perda LP2B. Padahal dana itu penting untuk pembangunan dan perbaikan irigasi tersier bagi petani,” katanya.

Dalam draft yang diajukan, total luasan lahan yang diusulkan masuk kawasan LP2B mencapai sekitar 5.800 hektare. Lahan tersebut akan ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang dilindungi dan dibatasi alih fungsinya.

Dinas Pertanian berharap pembahasan di DPRD dapat berjalan lancar sehingga pengesahan Perda bisa dilakukan dalam tahun berjalan.

Jika regulasi ini resmi berlaku, pemerintah menargetkan percepatan pembangunan jaringan irigasi dan penguatan infrastruktur pendukung produksi pangan petani.(Niss)

Exit mobile version