Beredar Foto Kapolres Bima Kota Sedang Diperiksa Propam, Buntut Kasus Narkoba

BIMA, SIAR POST – Foto yang memperlihatkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro bersama istrinya tengah berada di ruang pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) beredar luas di media sosial dan memicu berbagai spekulasi publik.

Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama @Romiseksb disertai keterangan terkait pemeriksaan Kapolres Bima Kota dalam pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda NTB. Pemeriksaan itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pembiaran aktivitas narkoba serta dugaan penerimaan aliran dana dari bisnis haram.

Namun, dalam narasi yang sama juga ditegaskan bahwa belum ada informasi resmi yang menyatakan keterlibatan istri Kapolres dalam kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan langsung, pemilik akun menyatakan bahwa foto yang diunggah adalah benar adanya. Meski demikian, sumber tersebut tidak menyertakan dokumen resmi atau keterangan tertulis dari institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid belum memberikan jawaban atas pertanyaan media terkait keaslian foto maupun status pemeriksaan terbaru Kapolres Bima Kota.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026), Kombes Kholid menegaskan bahwa Kapolres Bima Kota memang berada di Mapolda NTB. Namun, ia menyebut proses yang dilakukan masih dalam tahap pendalaman oleh Bidpropam.

“Perlu kami tegaskan, prosesnya masih dalam tahap pendalaman oleh Bidpropam Polda NTB,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa saat itu belum ada pemeriksaan resmi terhadap Kapolres Bima Kota. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur setelah tahapan pendalaman awal rampung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkoba yang menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Pada 9 Februari 2026, AKP Malaungi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan dugaan peredaran sabu seberat 488 gram.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. AKP Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta dugaan aliran dana.

Meski foto Kapolres Bima Kota yang diduga tengah diperiksa Propam telah viral, publik diimbau untuk tetap menunggu keterangan resmi dari Polda NTB guna menghindari disinformasi.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga ada keputusan atau pernyataan resmi dari institusi berwenang.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan akan diperbarui setelah ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Pewarta : Edo

Exit mobile version