MATARAM, SIAR POST – Pemandangan tak lazim terlihat di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi NTB yang beralamat di Jalan Langko, Kota Mataram. Alih-alih menjadi pusat pelayanan publik bidang kebudayaan, kantor tersebut justru tampak kosong, tanpa aktivitas pelayanan, bahkan tanpa penataan ruang layaknya sebuah instansi pemerintahan.
Saat media ini mendatangi kantor tersebut pekan lalu, tidak terlihat tanda-tanda pelayanan berjalan. Ruang-ruang masih kosong, meja belum ada, dan hanya beberapa staf yang tampak duduk tanpa aktivitas jelas.
Ironisnya, sejumlah pegawai mengaku belum mengetahui secara pasti jabatan maupun tugas yang harus mereka jalankan.
“Kami hanya diinformasikan untuk pindah ke Dinas Kebudayaan. Tapi sampai sekarang belum ada SK, belum ada pembagian tugas. Kami juga bingung mau kerja apa,” ujar salah satu staf yang ditemui saat itu.
Menurut pengakuan mereka, beberapa kepala bidang masih dalam status nonjob sebagai dampak penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang mulai diberlakukan sejak Januari 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Namun hingga pertengahan Februari, pelayanan publik di kantor tersebut disebut belum berjalan maksimal. Warga yang datang untuk mengurus kepentingan terkait kebudayaan disebut tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, apakah penerapan SOTK dilakukan tanpa kesiapan teknis dan administratif?
Sejumlah pegawai menyebut, bukan hanya kejelasan jabatan yang belum ada, tetapi juga hak-hak keuangan mereka belum dibayarkan.
Dalam laporan sebelumnya, sejumlah ASN di lingkup Pemprov NTB mengaku tidak menerima tunjangan jabatan maupun Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sejak Januari hingga Februari 2026. Mereka hanya menerima gaji pokok.
“Kami tetap masuk kerja, tapi tunjangan jabatan tidak ada. TPP juga tidak ada. Padahal SOTK sudah berlaku sejak 1 Januari,” ungkap salah satu ASN di Pemprov NTB.
Beberapa pejabat eselon III bahkan belum dilantik pada jabatan baru, sementara jabatan lama mereka telah dihapus sesuai struktur baru. Akibatnya, mereka tidak menerima tunjangan jabatan lama maupun baru.
Fenomena demosi, nonjob tanpa surat resmi, hingga kebingungan administratif semakin memperkuat dugaan bahwa implementasi SOTK dilakukan tanpa mitigasi matang.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Plt Kepala Dinas Kebudayaan NTB, Ahmad Nur Aulia, menyampaikan singkat:
“Ini saya dan teman-teman Disbud sedang menerima kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Taman Mayura.”
Komisi X DPR RI sendiri merupakan mitra kerja kementerian bidang pendidikan dan kebudayaan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan pariwisata.
Namun pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar terkait kosongnya kantor, belum adanya pelayanan, hingga status kejelasan jabatan pegawai.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari manajemen organisasi dalam rangka penyesuaian SOTK serta hasil evaluasi kinerja.
“Penataan jabatan dilakukan karena penyesuaian organisasi dan evaluasi kinerja oleh pimpinan langsung, bukan sebagai bentuk sanksi,” tegasnya.
Namun di lapangan, ASN justru mengaku menjadi pihak yang paling terdampak, baik secara administratif maupun kesejahteraan.
Yang paling memprihatinkan adalah dampaknya terhadap masyarakat. Dinas Kebudayaan sebagai perangkat daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan urusan kebudayaan, mulai dari pembinaan komunitas seni, rekomendasi kegiatan budaya, hingga pengelolaan warisan budaya daerah.
Jika kantor dalam kondisi kosong dan struktur organisasi belum solid, maka pelayanan publik berpotensi lumpuh.
Pertanyaannya kini, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini? Apakah ini murni persoalan transisi kebijakan, atau ada kelalaian dalam perencanaan dan persiapan internal dinas?
Penerapan SOTK sejatinya bertujuan memperkuat efektivitas birokrasi. Namun tanpa kesiapan administratif, dan perlindungan hak ASN, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan polemik baru.
**RED
