Mataram, SIAR POST – Beranda media sosial di Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa hari terakhir ramai dengan foto Uswatun Hasanah alias Badai NTB yang berada di sebuah rumah mewah di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Foto tersebut diduga diposting oleh seorang dosen asal Bima, Damar Damhuji, dan menunjukkan Badai NTB sedang melihat ponsel, dengan mobil mewah warna putih dan sepeda motor plat DR 5006 RI di lokasi yang sama.
Rumah mewah tersebut diduga milik mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang baru saja mendapatkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026).
Didik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan sindikat narkotika sabu bersama mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi SH MH, serta anggota polisi Bripka Irfan alias Karol beserta istrinya Nita.
Malaungi juga telah ditetapkan tersangka dan dijatuhi sanksi PTDH sekitar dua minggu lalu, sementara Karol dan Nita kini ditahan di tahanan Polda NTB. Keberadaan Badai NTB di rumah tersebut menuai kecaman dari warga Bima, salah satunya Wahyudin SH.
Menurut Wahyudin, foto yang beredar tersebut memperkuat dugaan persekongkolan Badai NTB dengan Didik dan Malaungi. Sebelumnya, Badai NTB juga pernah mengaku memiliki hubungan panjang dan sering bertemu dengan Didik Putra Kuncoro dalam sebuah live streaming beberapa waktu lalu.
“Pengakuan itu dan keberadaan foto di rumah Didik membuat publik semakin yakin bahwa Badai NTB adalah bagian dari jaringan sindikat sabu bersama Didik dan Malaungi,” ujar Wahyudin dikutip dari visionerbima.com pada Sabtu (21/2/2026).
Wahyudin mendesak Bareskrim Polri atau Ditresnarkoba Polda NTB untuk segera memanggil dan memeriksa Badai NTB secara serius. Ia menegaskan tidak boleh ada keistimewaan, mengingat Didik, Malaungi, dan beberapa tersangka lainnya telah disikapi secara hukum.
Selain itu, Wahyudin menyebutkan bahwa nama Didik dan Malaungi dimasukkan Badai NTB ke dalam bagan kloter 19 bandar sabu tepat pada hari Didik dijatuhi PTDH. Menurutnya, hal itu menunjukkan keputusan terpaksa akibat desakan publik.
Ia juga menduga hasil bisnis sabu Didik dan Malaungi mungkin mengalir ke Badai NTB, yang tercermin dari keberadaannya di rumah mewah tersebut dan hubungan panjang dengan Didik.
Wahyudin menambahkan, kasus narkoba yang menyeret Didik dan Malaungi bermula dari pengungkapan sabu seberat 500 gram di Terminal Ziah, Sape, namun pengembangan kasus diduga terhenti karena sumber sabu diduga berasal dari pihak terkait Malaungi.
“Kasus ini tidak dikembangkan, bahkan sejumlah personil tim opsnal digusur. Badai NTB juga tidak pernah mengangkat isu ini sebelum kasus diungkap oleh Ditresnarkoba Polda NTB,” ujarnya.
Wahyudin menegaskan seluruh terduga bandar narkoba di NTB harus diungkap dan diberantas tanpa pandang bulu.
Media ini melakukan klarifikasi kepada BadaiNTB melalui Whatsapp, namun ia tidak bersedia memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang digulingkan kepada dirinya.
(JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO)
