Polewali Mandar, SIAR POST – Dirman selaku Ketua PMII Polewali Mandar menyampaikan kritik terhadap ketidaktransparanan anggaran yang digunakan dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kritik tersebut disampaikan menyusul belum adanya informasi terbuka yang menjelaskan besaran anggaran maupun sumber dana yang digunakan dalam pembangunan tersebut.
Menurut Dirman, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Keterbukaan mengenai jumlah anggaran, sumber pendanaan, serta realisasi penggunaannya merupakan kewajiban hukum yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan menyampaikan informasi yang berada di bawah kewenangannya. Apabila pembangunan KDKMP menggunakan anggaran pemerintah, maka informasi mengenai nilai anggaran dan penggunaannya termasuk kategori informasi publik yang wajib diumumkan.
Apabila pembangunan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Dana Desa yang berasal dari APBN, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku.
Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas. Pasal 68 juga menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. Dengan demikian, pemerintah desa berkewajiban membuka informasi terkait besaran dan sumber anggaran tersebut.
Ketentuan teknis mengenai kewajiban publikasi anggaran desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa menginformasikan APBDes serta realisasi pelaksanaannya melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk papan informasi kegiatan pembangunan.
Apabila pembangunan KDKMP memperoleh dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau bantuan kementerian/lembaga melalui APBN, maka pengelolaannya tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, apabila sumber pendanaan berasal dari internal koperasi seperti simpanan pokok, simpanan wajib, penyertaan modal anggota, hibah, atau hasil usaha koperasi, maka berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa koperasi dikelola secara demokratis dan terbuka serta wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya kepada anggota melalui Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Secara hukum, sumber anggaran pembangunan KDKMP dapat berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN, APBDes, APBD kabupaten/kota atau provinsi, bantuan kementerian atau lembaga negara, hibah, maupun modal koperasi itu sendiri.
Apapun sumber dananya, kewajiban transparansi tetap melekat dan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirman menegaskan bahwa keterbukaan mengenai anggaran dan sumber dana pembangunan KDKMP merupakan bentuk tanggung jawab publik.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan taat hukum.
