Lombok Utara, SIARPOST – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengamankan seorang warga negara Kazakhstan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol atas dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.
Pria berinisial SS (29) ditangkap pada Selasa (24/2) di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi resmi terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., mengatakan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.
“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Lombok Utara, Kamis (26/2).
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional dan memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan tim bergerak setelah melakukan penyelidikan tertutup di kawasan wisata Senaru. Informasi mengenai keberadaan SS dinilai valid sehingga petugas segera melakukan pengamanan.
“Saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun berkat kesigapan tim, subjek berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” jelasnya.
Selain SS, polisi turut mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Hingga kini, status hukum MA masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum Kazakhstan.
Sejumlah barang turut diamankan, antara lain paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.
Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait untuk menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, SS diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan koordinasi antarnegara.(Niss)
