“Sesuai arahan penyidik, kami diminta menghadirkan saksi-saksi. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan mendampingi saksi untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Awaludin juga menjelaskan alasan pihaknya memilih menempuh jalur hukum meskipun secara pribadi kliennya mengaku memaafkan para pelaku.
“Secara pribadi beliau memaafkan, tetapi ini berkaitan dengan jabatan dan tugasnya sebagai kepala desa serta menyangkut fasilitas publik. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian,” jelasnya.
Sementara itu, hasil visum terhadap luka yang dialami kepala desa hingga kini belum diterima oleh pihak kuasa hukum karena masih dalam proses koordinasi dengan aparat penegak hukum. (Niss)
