Mataram, NTB (SIARPOST) – Aktivis perempuan NTB, Yuni Bourhany, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera menindak tegas seluruh anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana suap pokok-pokok pikiran (pokir).
Desakan itu muncul setelah sidang perdana kasus dugaan suap pokir di Pengadilan Tipikor Mataram memunculkan polemik baru, pemberi uang didakwa, sementara penerima belum diproses sebagai terdakwa.
Menurut Yuni, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak pemberi suap saja. Ia menegaskan, jika dalam fakta penyidikan terdapat anggota DPRD yang menerima uang, maka aparat penegak hukum harus berani memproses semuanya secara terbuka dan adil.
“Kalau benar ada anggota DPRD yang menerima uang, maka mereka juga harus diproses. Jangan sampai hukum hanya tajam ke pemberi, tetapi tumpul kepada penerima,” tegas Yuni.
Desakan tersebut menguat setelah terdakwa dalam perkara ini, M. Nasib Ikroman, memprotes dakwaan jaksa saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (27/2/2026).
Ia mempertanyakan mengapa dirinya didakwa sebagai pemberi suap, sementara pihak yang disebut menerima uang tidak ikut didudukkan sebagai terdakwa.
“Saya baru tahu kalau anggota DPRD itu kalau pemberi uang bisa didakwa tetapi penerima tidak,” ujar Nasib Ikroman di hadapan majelis hakim.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dana pokir yang disebut sebagai “pokir siluman” dalam program Desa Berdaya. Selain Nasib Ikroman dari Partai Perindo, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah Hamdan Kasim dari Partai Golkar dan Indra Jaya Usman, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrat NTB.
Dalam dakwaan jaksa, Hamdan Kasim disebut memberikan uang Rp200 juta kepada masing-masing tiga anggota DPRD NTB dengan potongan antara Rp20 juta hingga Rp100 juta.
Rinciannya, Lalu Irwansyah menerima Rp100 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Hartowo Rp170 juta.
Sementara Indra Jaya Usman didakwa menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB, masing-masing Rp200 juta per orang.
Adapun M. Nasib Ikroman disebut memberikan uang kepada empat anggota dewan lainnya dengan nilai berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta per orang.
Jaksa mengungkap, pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar para legislator tidak menjalankan pokir yang telah dialokasikan untuk program Desa Berdaya yang digagas Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.
Total anggaran pokir DPRD NTB yang terkait program tersebut disebut mencapai Rp76 miliar yang disusun berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
Program Desa Berdaya sendiri dirancang untuk mendukung penanggulangan kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong pengembangan destinasi wisata desa.
Pelaksanaannya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas PUPR.
Di tengah proses persidangan tersebut, fakta lain juga mencuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga awal 2026, Kejati NTB telah menerima pengembalian dana dari lebih dari 15 anggota DPRD NTB yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi pokir. Total dana yang telah disita dalam proses penyidikan disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
