MATARAM, NTB (SIAR POST) – Proses sidang putusan perceraian antara anggota DPRD NTB, Marga Harun, dengan istrinya Nadira Ramayanti akhirnya kembali ditunda. Dari jadwal awal sidang putusan yang seharusnya digelar pada Senin 16 Maret 2026 kemarin, ditunda hingga Minggu depan.
Berdasarkan data pada sistem e-court, agenda sidang terakhir masih berstatus musyawarah lanjutan dan belum memasuki tahap pembacaan putusan.
Sidang penundaan tersebut dijadwalkan kembali pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 14.00 WIB, yang menandakan perkara ini belum diputus oleh majelis hakim.
Saat diwawancarai pada Rabu (18/3/2026), Nadira membenarkan bahwa sidang kembali ditunda.
“Sidangnya ditunda sampai minggu depan,” ujarnya singkat.
Nadira juga mengungkapkan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Marga Harun terkait status hubungan mereka. Menurutnya, Marga Harun pernah menyatakan bahwa dirinya bukan lagi istrinya.
“Beliau sudah mengeluarkan statemen bahwa saya bukan istrinya, dan itu sudah beberapa kali disampaikan. Ini berarti secara agama saya sudah ditalak,” kata Nadira.
Meski demikian, secara hukum negara, status perceraian keduanya masih menunggu putusan resmi dari pengadilan. Dalam sistem peradilan di Indonesia, perceraian baru dianggap sah secara hukum setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini sejak awal menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan pejabat publik, tetapi juga karena adanya dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang turut mencuat dalam konflik keduanya.
Di sisi lain, kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Nadira juga sempat menjadi sorotan. Meski sempat muncul wacana pencabutan laporan, keputusan tersebut urung dilakukan.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa konflik yang terjadi bukan sekadar persoalan rumah tangga biasa, melainkan telah masuk ranah hukum.
Hingga saat ini, majelis hakim masih melakukan musyawarah untuk merumuskan putusan akhir. Publik pun masih menunggu hasil resmi dari persidangan yang akan menentukan status hukum hubungan antara Marga Harun dan Nadira Ramayanti. (Red)
