Kejati NTB Segera Periksa Lagi 15 Anggota DPRD, Diduga Terima Gratifikasi hingga Rp200 Juta

Mataram, NTB (SIAR POST) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memastikan akan kembali memanggil 15 anggota DPRD Provinsi NTB untuk diperiksa ulang terkait aliran dana mencurigakan yang diduga mereka terima.

Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dan dugaan adanya niat jahat (mens rea) dalam kasus yang kini telah memasuki tahap persidangan.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan pemanggilan terhadap para anggota dewan tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Pemeriksaan ini bertujuan mengklarifikasi dugaan penerimaan uang yang nilainya tidak kecil.

“Dalam waktu dekat dipanggil,” ujarnya singkat beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, 15 anggota DPRD NTB itu telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat tiga tersangka pemberi, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman. Kini, perkara ketiganya sudah bergulir di meja hijau dan masih dalam proses pembuktian di pengadilan.

Tak hanya diperiksa di tingkat penyidikan, para legislator tersebut juga dipastikan akan kembali dimintai keterangan dalam persidangan sebagai saksi. Hal ini membuka kemungkinan terungkapnya fakta-fakta baru terkait aliran dana dalam program Desa Berdaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa masing-masing anggota dewan diduga menerima uang dengan nilai bervariasi, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Uang tersebut diduga mengalir melalui skema tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek Desa Berdaya.

Kasus ini bermula dari alokasi anggaran program Desa Berdaya yang mencapai Rp76 miliar. Dalam perencanaannya, setiap anggota dewan disebut mendapat jatah pengelolaan program senilai Rp2 miliar.

Namun, skema tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Para terdakwa disebut mengubah bentuk realisasi program dari pekerjaan fisik atau kegiatan menjadi pemberian uang langsung kepada pihak tertentu, termasuk anggota dewan.

Dari sinilah dugaan gratifikasi mencuat dan kini menjadi fokus penyidikan Kejati NTB. Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa status hukum 15 anggota DPRD tersebut masih dalam tahap penelaahan.

Penentuan apakah ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan wakil rakyat dan anggaran besar yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan desa. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan masyarakat luas. (Red)

Exit mobile version