Gaji PPPK Paruh Waktu NTB Dikeluhkan: Dibayar Rp500 Ribu Perbulan, Dikbud Buka Suara Soal Anggaran dan Regulasi

Kantor Dikbud NTB. (Dok. Lombok post)

MATARAM, NTB (SIAR POST) – Kebijakan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan dari publik, khususnya para guru.

Keluhan mencuat setelah banyak tenaga pendidik mengaku hanya menerima Rp500 ribu per bulan, jauh dari harapan dan beban kerja yang mereka jalani setiap hari.

Kondisi ini dinilai janggal, lantaran dalam dokumen Standar Harga Satuan (SHS) pemerintah daerah, tercantum angka Rp2,5 juta per orang per bulan untuk PPPK paruh waktu.

Perbedaan mencolok antara angka di atas kertas dan realisasi di lapangan memicu protes dan tanda tanya besar.
“Di daftar harga satuan tertulis Rp2,5 juta per bulan, tapi yang kami terima hanya Rp500 ribu. Ini sangat tidak sesuai,” keluh salah seorang guru PPPK paruh waktu.

Tak hanya soal besaran gaji, keterlambatan pembayaran juga menjadi sorotan. Hingga saat ini, para tenaga PPPK paruh waktu baru menerima gaji untuk bulan Januari dan Februari, sementara pembayaran bulan Maret belum terealisasi.

Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Bowo Susatyo, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa besaran Rp500 ribu per bulan yang diterima PPPK paruh waktu saat ini telah sesuai dengan regulasi terbaru.

“Besaran jasa PPPK paruh waktu memang Rp500 ribu per bulan. Itu mengacu pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-35 Tahun 2026 tentang perubahan atas standar harga satuan pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurut Bowo, sebelum pembayaran dilakukan, pihak Dikbud telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait besaran anggaran dan sumber pendanaan. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Namun demikian, Dikbud NTB mengaku tidak menutup mata terhadap aspirasi para guru. Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan adanya penyesuaian besaran honor agar lebih layak.

“Kami sedang berupaya mengusulkan penyesuaian, termasuk jasa jam mengajar guru paruh waktu sebesar Rp40 ribu per jam. Semoga bisa dipertimbangkan oleh TAPD,” tambahnya.

Polemik ini mencerminkan adanya kesenjangan antara regulasi, kemampuan fiskal daerah, dan harapan tenaga pendidik. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan guru tidak terus terabaikan di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan di NTB. (RED)

Exit mobile version