Kenapa Gubernur NTB Tak Gunakan Dana BTT untuk Kebakaran Alas? Ini Penjelasan Lengkapnya

SUMBAWA, NTB (SIAR POST) – Pertanyaan publik terkait alasan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan kebakaran di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, akhirnya mulai menemukan jawabannya.

Ahmad Yani, S.Pd., M.M.Inov., yang tergabung dalam Tim Ofisial (TOF) Kaji Cepat Kebencanaan Provinsi NTB, menjelaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal ada atau tidaknya anggaran, melainkan berkaitan dengan regulasi dan klasifikasi jenis bencana.

Menurutnya, kebakaran seperti yang terjadi di Alas tidak secara otomatis masuk dalam kategori bencana alam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam regulasi tersebut, penanganan kebakaran memiliki mekanisme tersendiri dan tidak selalu masuk dalam skema kebencanaan nasional yang dikoordinasikan oleh BNPB.

“Untuk kebakaran, itu tidak langsung masuk dalam kategori bencana alam. Ada pemisahan antara kewenangan BNPB dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, tidak serta-merta bisa menggunakan dana BTT,” jelas Ahmad Yani.

Ia menegaskan, penggunaan dana BTT harus melalui proses formal, yakni adanya kajian cepat dari tim BPBD setempat yang kemudian menjadi dasar penetapan status bencana oleh kepala daerah. Tanpa penetapan status tersebut, dana BTT tidak dapat dicairkan.

“BTT itu harus berdasarkan kajian cepat dan penetapan status. Saat ini, tim kaji tetap belum terbentuk, sehingga Gubernur belum bisa mengambil langkah melalui skema itu,” ujarnya.

Ahmad Yani juga menjelaskan bahwa dalam sistem kebencanaan di Indonesia, terdapat tiga klasifikasi utama, yakni bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Sementara penyebab kebakaran di Alas hingga kini belum dipastikan masuk kategori mana, apakah akibat faktor sosial, kelalaian, atau kegagalan teknologi.

“Ini yang masih harus didalami. Tidak bisa langsung disimpulkan. Harus ada kajian dari kabupaten, lalu dilaporkan ke provinsi untuk ditetapkan statusnya,” tambahnya.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi NTB tetap menunjukkan respons awal terhadap kejadian tersebut. Bantuan yang telah disalurkan disebut sebagai langkah cepat yang bersifat sosial, bukan bagian dari mekanisme kebencanaan.

“Kalau di luar skema kebencanaan, itu bentuk responsif pemerintah melalui beberapa pihak. Bantuan awal sekitar Rp550 ribu per kepala keluarga itu adalah bentuk kepedulian, bukan dilihat dari besar kecilnya, tapi dari kecepatan respon pemerintah,” kata Ahmad Yani.

Namun di sisi lain, muncul kritik dari masyarakat yang menilai adanya ketimpangan perhatian antara wilayah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa Gubernur tidak turun langsung ke lokasi kebakaran di Alas, sebagaimana yang kerap dilakukan saat terjadi bencana di Lombok.

Ahmad Yani menekankan bahwa ke depan, koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi harus diperkuat, terutama dalam pembentukan tim kaji cepat agar status kebencanaan bisa segera ditetapkan dan langkah strategis dapat diambil secara maksimal.

“Harus ada tim dari kabupaten yang bergerak cepat, lakukan kajian, lalu diajukan ke provinsi. Dari situ baru Gubernur bisa mengambil kebijakan strategis berbasis data,” pungkasnya. (Red)

Exit mobile version