Lombok Timur – NTB | Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III telah merekomendasikan Pemberhentian sementara terhadap 302 Dapur SPPG di NTB dan terdaftar sejumlah 105 Dapur MBG Lombok Timur .
Pemberhentian operasional sementara 302 Dapur SPPG ini dilakukan dengan dasar Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk tekhnis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun anggaran 2026.
Penutupan 105 Dapur MBG di Lombok Timur dilakukan Oleh BGN atas temuan bahwa , SPPG belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari jumlah 302 Dapur yang direkomendasikan ditutup sementara ini terdaftar juga ada 6 Dapur pada wilayah kecamatan Sakra yang ikut mendapat perhatian/pengawasan BGN dan ditutup sementara sampai kepada SPPG SPPG ini menyerahkan bukti perbaikan dikumen pendukung yang sah,”.
6 Dapur pada wilayah Kecamatan Sakra yang ditutup oleh BGN Diantaranya :
- Yayasan Tunas Karya Golok , Sakra Rumbuk Timur 2
- Yayasan Jam`Iyah , Thoriqot Naqsabandiyah Tgh. M. Ali Batu. Sakra Sakra 1
- Yayasan Maju Bersama Nusa Tenggara Barat , Sakra Sakra 2
- Yayasan Al Khasim Insan Sejati ,Sakra Sakra 5
- Yayasan Darul Ulum Sibawaeh , Sakra Suwangi
- Yayasan Buaq ate kembang mate,Rumbuk Timur
Dengan diberhentikan operasional sementara terhadap SPPG yang ditutup sementara , maka penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang terdaftar juga ikut distop,”.
Ketua Satuan Tugas MBG NTB (Dr.H.Fahul Gani ,M.Si) menyangkan
Atas banyaknya dapur yang masih belum memenuhi standar , dalam hal ini melalui pesan watsapp , Ketua Satgas Daeeah Nusa Tenggara Barat (Dr.H.Fathul Gani,M.Si) Menegaskan kembali kepada seluruh mitra untuk sesegera mungkin memenuhi persyaratan operasional /standarisasi SPPG masing masing seperti SLHS dan IPAL sesuai standar,”
(den)
