Lombok Utara, SIARPOST – Kebijakan baru Pemkab Lombok Utara membuka peluang bagi guru sekolah swasta untuk mendapatkan bantuan langsung dari daerah. Melalui program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), untuk pertama kalinya cakupan bantuan diperluas, tidak lagi hanya untuk sekolah negeri.
Kepala Dinas Dikbudpora Lombok Utara, M. Najib, menyebut langkah ini sebagai upaya mengurangi kesenjangan antara guru negeri dan swasta, terutama di tengah perubahan besar akibat pengangkatan PPPK.
“Kalau dulu Bosda hanya untuk yang mengabdi di sekolah negeri, sekarang kita perluas. Guru di sekolah swasta juga akan kita berikan,” ujarnya.
Namun tidak semua guru swasta akan otomatis menerima bantuan. Pemerintah daerah menyiapkan kriteria khusus, salah satunya memprioritaskan guru yang belum memiliki sertifikasi.
“Untuk sekolah swasta, kemungkinan kita prioritaskan yang belum sertifikasi. Sementara yang di negeri tetap dapat, karena itu juga menjadi salah satu syarat pencairan sertifikasi,” jelasnya.
Program Bosda ini diproyeksikan memiliki anggaran cukup besar, diperkirakan di atas Rp10 miliar. Angka tersebut menyesuaikan dengan perubahan komposisi guru, terutama setelah banyak yang lulus PPPK dan beralih status menjadi paruh waktu.
“Sekarang kan banyak yang sudah masuk PPPK, jadi beban di sekolah negeri berkurang. Itu yang kita alihkan untuk memperluas ke swasta,” katanya.
Jika tidak ada kendala, bantuan Bosda akan mulai direalisasikan tahun ini dengan sistem pencairan per triwulan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi guru swasta yang selama ini kerap berada di posisi paling rentan dalam sistem pendidikan. Meski demikian, tantangan implementasi tetap ada, terutama dalam memastikan bantuan tepat sasaran.
Dengan kombinasi skema PPPK dan Bosda, Pemkab Lombok Utara kini menghadapi ujian besar: memastikan tidak ada lagi guru yang tertinggal, baik di sekolah negeri maupun swasta.(Niss)
