Diduga Jual Minol 40% Tanpa Izin dan Sediakan PSK di Bawah Umur, Kafe Putri Diseruduk NCW

LOMBOK BARAT, SIARPOST – Sebuah tempat hiburan malam yang dikenal dengan nama Kafe Putri, berlokasi di kawasan Suranadi, Kecamatan Narmada, menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusa Tenggara Care Watch (NCW) NTB. Tempat ini diduga kuat menjual minuman beralkohol berkadar tinggi hingga 40 persen tanpa memiliki izin usaha yang sah.

Direktur NCW NTB, Fathurrahman yang akrab disapa Lord, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran di lokasi tersebut tidak hanya menyangkut perizinan perdagangan, tetapi juga diduga kuat melibatkan praktik pelanggaran hukum lainnya yang jauh lebih serius.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Kafe Putri ini beroperasi tanpa izin yang jelas. Selain itu, mereka diduga menjual minuman keras berkadar tinggi hingga 40 persen secara bebas kepada pengunjung,” ujar Fathurrahman kepada awak media, Kamis (9/4/2026).

Namun, dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. NCW juga menemukan indikasi kuat adanya penyediaan jasa hiburan yang diduga melibatkan perempuan pendamping atau penghibur. Yang lebih memprihatinkan, sebagian dari pekerja tersebut diduga masih berstatus anak di bawah umur.

“Bahkan, ada indikasi kuat mereka menyediakan perempuan penghibur, dan sebagian diduga masih di bawah umur. Ini sudah sangat mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking,” tegasnya.

Lebih jauh, Fathurrahman menyoroti fasilitas yang disediakan di dalam kafe tersebut yang diduga sengaja dirancang untuk menunjang aktivitas yang melanggar norma dan hukum.

“Fasilitas yang ada di dalamnya juga diduga disiapkan khusus untuk mendukung praktik tersebut. Ini jelas meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Melihat fakta di lapangan, NCW NTB mempertanyakan kelambanan dan kurang tegasnya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, khususnya dinas terkait dan aparat penegak hukum, dalam menindak lokasi tersebut.

Pihaknya menuntut agar Pemkab Lombok Barat segera turun tangan melakukan penertiban. Jangan sampai wilayah yang notabene merupakan kawasan strategis dan dekat dengan objek wisata justru dijadikan tempat tumbuh suburnya praktik ilegal yang merusak moral dan melanggar hukum.

“Kami meminta Pemda Lombok Barat bersikap tegas. Jangan biarkan tempat seperti ini beroperasi seenaknya. Segala bentuk pelanggaran, mulai dari perizinan, perdagangan minuman beralkohol, hingga dugaan eksploitasi anak, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Fathurrahman.

Media ini masih menunggu dan mencoba meminta informasi resmi dan respon dari Pemda Lombok Barat. (Red)

Exit mobile version